Perolehan Pajak Parkir Pusat Pasar Cuma Rp150 Juta per Bulan
PAD Parkir Pusat Pasar Terlalu Sedikit
ILUSTRASI PERHITUNGAN HASIL PENDAPTAN PARKIR PUSAT PASAR DAN MEDAN MALL
Sebelum ditetapkan Pajak Parkir Progresif, bulan Mei 2017
REKAPITULASI PUSAT PASAR :
Jumlah Perumahan Toko dan Kantor di Jln. Pusat Pasar Medan = 200 KK (semua memiliki minimal 1 Kenderaan Roda Dua dan 1 Kenderaan Roda Empat)
Jumlah Pedagang di Pasar Tradisional Pusat Pasar = 3.500 Pedagang (1.500 pedagang memakai Kenderaan Roda Dua, 2.000 Pedagang memakai Kenderan Roda Empat)
Jumlah Pekerja Toko dan Kantor, minimal 4.000 orang (semua memakai Kenderaan Roda Dua)
Jumlah Pengunjung Perumahan Toko dan Kantor minimal 3 pengunjung per hari = 600 pengunjung (semua pakai kenderaan Roda Dua)
Jumlah Pengunjung minimal 3 pelanggan per pedagang/hari = 10.500 pengunjung (semua memakai Roda Dua)
Tarif Parkir Kenderaan Roda Dua = Rp.2.000,- dan Roda Empat Rp.3.000,-