Mohon tunggu...
Tiyarman Gulo
Tiyarman Gulo Mohon Tunggu... Penulis

Menulis adalah jalan cuanku!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Polda Metro Jaya Resmi Tahan NM atas Kasus Pemerasan, Pengancaman dan TPPU

10 Oktober 2025   18:20 Diperbarui: 10 Oktober 2025   15:08 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus ini bukan sekadar soal uang, tapi tentang bagaimana kekuatan media sosial bisa berubah menjadi alat tekanan.

Dulu, selebritas mengandalkan kamera televisi dan panggung musik untuk bersuara. Kini, cukup satu live di TikTok, dan seluruh negeri bisa berguncang.

Nikita Mirzani selama ini dikenal sebagai figur yang blak-blakan.

Ia sering menyoroti ketidakadilan, menggugat sistem, dan berbicara tanpa rasa takut. Tapi kali ini, keberaniannya justru menjadi senjata yang berbalik arah.

Jaksa menilai, niat dan tindakan Nikita jelas mengarah pada upaya menguntungkan diri sendiri lewat ancaman.

Dalam hukum pidana, niat seperti itu masuk ke dalam unsur "kesengajaan untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum."
Dan karena uang hasil pemerasan itu digunakan kembali dalam bentuk transaksi yang sulit dilacak, unsur TPPU (tindak pidana pencucian uang) pun ikut menjeratnya.

Tuntutan Berat, 11 Tahun dan Denda Rp2 Miliar

Ketika JPU membacakan tuntutan, suasana ruang sidang mendadak hening.

Sebelas tahun penjara bukan angka kecil.

Bahkan untuk ukuran kasus pemerasan biasa, hukuman itu tergolong berat.

Namun jaksa punya alasan. Mereka menyebut tindakan Nikita terencana, dilakukan berulang, dan melibatkan pihak lain (Ismail).
Selain itu, akibat perbuatannya, korban menderita kerugian besar dan reputasi rusak di depan publik.

"Dengan demikian unsur untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum telah terbukti sah dan meyakinkan," ujar jaksa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun