Untungnya, kita tidak perlu menebak-nebak. Prof. Ahmad M. Ramli, seorang Guru Besar Hukum yang ikut merancang Undang-Undang Hak Cipta, sudah memberikan penjelasan yang sangat jernih.
Kapan Anda TIDAK PERLU BAYAR Royalti (Alias Aman Sentosa)?
Ini masuk kategori NON-KOMERSIAL. Artinya, Anda menggunakan lagu itu untuk kepentingan pribadi, lingkup kecil, dan tidak bertujuan mencari keuntungan finansial dari pemutaran lagu tersebut.
Contoh konkretnya.
Acara Hajatan Pernikahan atau Sunatan di Rumah/Gedung. Selama ini acara keluarga, bukan konser tiket berbayar, Anda aman. Organ tunggal yang dibayar 5 juta untuk menghibur tamu? Itu dianggap bagian dari acara keluarga, bukan bisnis pertunjukan musik.
Acara Ulang Tahun. Memutar lagu "Selamat Ulang Tahun" dari Jamrud atau lagu-lagu lain di pesta ulang tahun anak Anda? Silakan saja, gratis!
Menyanyi di Kamar Mandi. Tentu saja ini gratis, sekencang apa pun suara Anda.
Memutar Lagu di Mobil untuk Didengar Sendiri. Ini adalah penggunaan pribadi.
Prof. Ramli bahkan menegaskan, kegiatan-kegiatan ini justru dianggap media promosi gratis bagi pencipta lagu. Anda sedang membantu mereka!
Kapan Anda WAJIB BAYAR Royalti?
Ini masuk kategori KOMERSIAL. Artinya, Anda menggunakan lagu itu sebagai bagian dari kegiatan bisnis untuk mendatangkan keuntungan.
Contoh konkretnya.