Mereka kini berada dalam pemeriksaan intensif Detasemen Polisi Militer Kodam Udayana. Proses hukum tidak akan berhenti di sana. Sebuah rekonstruksi kasus akan digelar untuk memetakan peran masing-masing pelaku dalam malam nahas tersebut.
"Nanti setelah rekonstruksi, kemudian akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan lanjutan. Kita tunggu prosesnya dan akan kita sampaikan perkembangannya," janji Mayjen Piek.Â
Ini adalah upaya membangun kembali kepercayaan publik, menunjukkan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan di balik seragam loreng sekalipun.
Ancaman Hukuman Berlapis, Ini Bukan Sekadar Pelanggaran Disiplin!
Bagi masyarakat awam, mungkin ada kekhawatiran kasus seperti ini akan diselesaikan secara internal dengan hukuman disiplin ringan. Namun, Kadispenad memastikan bahwa para pelaku akan dihadapkan pada hukum pidana yang berat. Penyidik telah menyiapkan lima pasal berlapis yang siap menjerat para tersangka, tergantung peran mereka masing-masing.
Mari kita bedah "senjata hukum" yang disiapkan.
Pasal 170 KUHP Tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum (pengeroyokan).
Pasal 351 KUHP Tentang penganiayaan.
Pasal 354 KUHP Tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman yang jauh lebih serius.
Pasal 131 KUHPM (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer) Tentang kekerasan oleh atasan atau sesama prajurit dalam lingkup dinas.
Pasal 132 KUHPM Tentang kelalaian atasan yang membiarkan tindak kekerasan terjadi di lingkungannya.
Kombinasi pasal dari KUHP umum dan KUHP Militer ini mengirimkan pesan yang sangat jelas. Tindakan para oknum ini bukan lagi soal disiplin militer, melainkan sebuah kejahatan kriminal yang merenggut nyawa manusia.