Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Parlemen Indonesia: Dari Volksraad Kolonial ke Sistem Bikameral Demokratis

7 April 2025   00:37 Diperbarui: 7 April 2025   09:31 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Berdasarkan Konstitusi RIS (1949), Indonesia menganut sistem federal. Parlemen terdiri dari:

  • DPR RIS, sebagai kamar rendah.
  • Senat, sebagai kamar tinggi mewakili negara bagian.

Namun sistem ini tidak bertahan lama karena banyak tekanan untuk kembali ke negara kesatuan. Pada 17 Agustus 1950, RIS dibubarkan.

Dasar hukum: Konstitusi RIS 1949, Pasal 70--100.

5. Masa Demokrasi Parlementer (1950--1959)

Dengan diberlakukannya UUDS 1950, Indonesia menganut sistem parlementer. Parlemen terdiri dari DPR dan Konstituante:

  • DPR memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap kabinet.
  • Konstituante, hasil pemilu 1955, bertugas menyusun UUD baru.

Namun Konstituante gagal mencapai kesepakatan dan mengalami kebuntuan politik. Maka pada 5 Juli 1959, Soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang membubarkan Konstituante dan memberlakukan kembali UUD 1945.

Dasar hukum: UUDS 1950, Pasal 45--78.

6. Masa Demokrasi Terpimpin - DPR-GR (1959-1966)

Setelah Dekrit Presiden 1959, Soekarno membentuk DPR-GR (Gotong Royong), yang anggotanya ditunjuk oleh Presiden. Lembaga ini lebih merupakan alat legitimasi kekuasaan eksekutif daripada parlemen yang independen.

MPR belum dibentuk sebagai institusi formal. Semua lembaga berada di bawah kendali Presiden Soekarno yang menjadi pemegang kekuasaan tertinggi.

Dasar hukum: Penetapan Presiden No. 2 Tahun 1960, dan UUD 1945 yang berlaku kembali.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun