Pengeluaran pertahanan global mencapai USD2,46 triliun pada tahun 2024, menurut laporan terbaru oleh International Institute of Strategic Studies (IISS) sebagaimana dikutip oleh SINDOnews (7 Maret 2025).
Setiap negara memiliki strategi pertahanan yang disesuaikan dengan kondisi geopolitik, luas wilayah, serta ancaman potensial yang dihadapi. Pada tahun 2025, total anggaran pertahanan global mencapai USD 2,46 triliun, mencerminkan bagaimana dunia semakin serius dalam menjaga keamanan dan kedaulatan masing-masing negara.
Negara dengan Anggaran Pertahanan Terbesar
Amerika Serikat tetap menjadi negara dengan anggaran pertahanan tertinggi, mencapai USD 895 miliar. China berada di posisi kedua dengan USD 266,85 miliar, sementara Rusia berada di peringkat ketiga dengan USD 126 miliar. Berikut daftar lengkap 10 negara dengan anggaran pertahanan terbesar pada 2025:
1. Amerika Serikat -- USD 895 miliar
2. China -- USD 266,85 miliar
3. Rusia -- USD 126 miliar
4. India -- USD 75 miliar
5. Arab Saudi -- USD 74,76 miliar
6. Inggris -- USD 71,5 miliar
7. Jepang -- USD 57 miliar
8. Australia -- USD 55,7 miliar
9. Prancis -- USD 55 miliar
10. Ukraina -- USD 53,7 miliar
Posisi Indonesia dalam daftar ini berada di urutan ke-29 dengan anggaran sebesar USD 10,6 miliar. Jika dibandingkan dengan negara tetangga, Singapura menempati peringkat ke-26 dengan anggaran USD 15 miliar, sedangkan Thailand dan Malaysia masing-masing berada di peringkat ke-45 dan ke-50 dengan USD 5,9 miliar dan USD 4,8 miliar.
Bagaimana Posisi Indonesia dalam Konteks Pertahanan?
Dengan luas wilayah yang besar dan kondisi geografis yang terdiri dari ribuan pulau, kebutuhan pertahanan Indonesia tentu berbeda dengan negara-negara kecil seperti Singapura. Namun, anggaran pertahanan Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara yang memiliki wilayah lebih kecil tetapi anggaran lebih besar.
Pertanyaannya, apakah anggaran sebesar USD 10,6 miliar sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan pertahanan Indonesia? Dalam aspek hukum tata negara, anggaran pertahanan harus mencerminkan kewajiban konstitusional negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan nasional.
Aspek Hukum dalam Anggaran Pertahanan
Dalam sistem hukum Indonesia, alokasi anggaran pertahanan memiliki dasar kuat dalam konstitusi: