Mohon tunggu...
Tinton Ditisrama
Tinton Ditisrama Mohon Tunggu... Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya

"Seorang pembelajar dan penikmat hukum, politik, dan juga musik yang dengan senang hati bisa berbagi pemikiran dan wawasan." Penulis buku: 1. Hukum Tata Negara Indonesia -Teori dan Penerapan- (Pengantar: Dr. Bambang Soesatyo, MBA); dan 2. Teori dan Hukum Konstitusi (Pengantar: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH; dan Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan, SH, MH)

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggaran Pertahanan Membengkak di Seluruh Dunia, Indonesia Bagaimana?

8 Maret 2025   08:27 Diperbarui: 8 Maret 2025   08:42 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Kekuatan Militer Negara (Foto: Google)

1. Pasal 30 UUD 1945 menyatakan bahwa pertahanan dan keamanan negara dilakukan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta.

2. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Artinya, negara memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa anggaran pertahanan cukup untuk mendukung sistem pertahanan nasional, baik dari segi persenjataan, teknologi, maupun kesiapan personel militer.

Tantangan dalam Penyusunan Anggaran Pertahanan

Salah satu tantangan terbesar dalam penyusunan anggaran pertahanan adalah menyeimbangkan kebutuhan keamanan dengan sektor lain seperti pendidikan dan kesehatan. Indonesia sebagai negara berkembang perlu memastikan bahwa anggaran pertahanan yang dialokasikan tidak mengorbankan sektor lain yang juga vital bagi pembangunan nasional.

Selain itu, pengawasan dan transparansi penggunaan anggaran pertahanan menjadi faktor penting. Sektor ini sering kali menjadi area rawan penyalahgunaan, terutama dalam pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista). Di Indonesia, pengawasan dilakukan oleh DPR melalui mekanisme APBN, serta lembaga pemeriksa BPK, institusi penegak hukum KPK dan juga seluruh masyarakat untuk mencegah penyalahgunaan dana.

Kesimpulan

Indonesia menempati peringkat ke-29 dalam daftar negara dengan anggaran pertahanan terbesar di dunia. Meskipun menunjukkan komitmen dalam memperkuat pertahanan nasional, Indonesia masih tertinggal dibandingkan beberapa negara tetangga seperti Singapura.

Dalam perspektif hukum tata negara, anggaran pertahanan harus sesuai dengan kewajiban konstitusional dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara. Namun, tantangan utama adalah memastikan anggaran tersebut dikelola secara efektif, transparan, dan tidak mengorbankan sektor lain yang juga penting bagi kesejahteraan rakyat.

Ke depan, Indonesia perlu terus mengevaluasi kebijakan pertahanannya agar tetap adaptif terhadap perkembangan geopolitik dan teknologi militer global.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun