Perkembangan kepercayaan dari masa pra aksara itu seperti melanggar hukum yaitu penyembahan berhala dan hal itu berkaitan dengan 7 dosa mematikan yaitu ketamakan dan kerakusan. Mereka menyembah nenek moyang/roh roh agar diberikan sesuatu seperti hidup lebih lama lagi atau bahkan mendapat hasil perburuan.
Peran roh kudus dalam pertumbuhan rohani. Roh Kudus turun atas diri orang percaya, mengubahkan hidup, dan memberikan karunia-karunia rohani. Ia mengubah status manusia yang sebelumnya berdosa di hadapan Allah dan juga mengubah sifat dan kerohanian setiap orang percaya. Perubahan sifat dan kerohanian pada orang percaya ini tidak terjadi secara langsung, karena natur berdosa masih ada dalam diri manusia. Manusia dalam kedagingannya masih dapat berbuat dosa. Namun, perubahan dilakukan perlahan-lahan oleh Roh Kudus, sehingga orang yang percaya dapat bertumbuh semakin serupa dengan Kristus.Â
Peran Roh Kudus dalam pertumbuhan orang percaya inilah yang akan dibahas oleh penulis, khususnya dalam pertumbuhan spiritual. Â Dampak dari pertumbuhan rohani itu sendiri adalah perubahan perilaku kita. Dengan adanya pertumbuhan rohani, kita dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi karena sudah diubah oleh diri kita sendiri dan Roh Kudus yang diam di dalam diri kita. Cara praktis yang dapat dilakukan agar iman rohani kita bertumbuh adalah
Lakukan prayer of intention, misalnya
doa di pagi hari : "Tuhan, biarkan Roh Kudus menerangi pikiranku dan menghangatkan hatiku agar aku tahu di mana dan bagaimana aku akan bersama Engkau hari ini. Aku ingin melihat hariku dengan mata dan keinginan Tuhan, bukan hanya mata dan keinginanku sendiri.
Melakukan refleksi di malam hari dan membuat komitmen.
Menahan diri dari perbuatan yang tidak baik
Kesimpulan :Â
Begitu banyak perkembangan kepercayaan mulai dari zaman pra-aksara hingga sekarang. Perkembangan tersebut pastinya dilalui dengan tidak mudah pada zaman pra aksara hanya terdapat animisme, dinamisme dan lainnya. Hingga berkembang sampai sekarang ini banyak kepercayaan yang ada di Indonesia. Kepercayaan tersebut diakui, dilindungi, dan berlandaskan pada UUD 1945 dan Hak Asasi Manusia, sehingga kita bisa dapat kemerdekaan dan kebebasan beragama.
Â
Daftar Pustaka