UUD dan HAM merupakan landasan warga negara untuk dapat bebas memeluk agama nya masing masing.Â
Undang-Undang Republik Indonesia tentang HAM No. 39 tahun 1999 pasal 22 :Â
Ayat 1 : Setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan setiap orang memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
Pelanggaran kebebasan umat beragama, contoh nya adalah pelarangan pembangunan Gereja di Cilegon. Rencana pembangunan gereja di tanah milik Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Maranatha di lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kota Cilegon mendapatkan penolakan dari sejumlah elemen masyarakat hingga perangkat Daerah Kota Cilegon. Kota Cilegon selalu masuk didalam kota paling intoleran di Indonesia. (Khoeron, 2022).
Dari kasus tersebut menurut saya masuk kedalam 7 dosa mematikan yaitu kesombongan, mungkin mereka merasa agamanya paling benar diantara agama yang lain sehingga hanya boleh ada rumah Ibadah agama itu saja. Lalu dosa selanjutnya adalah kerakusan dan ketamakan. Mereka tidak mau ada agama lain selain agama mereka saja. Dan yang terakhir ada dosa kemarahan. Mereka tidak terima kalau ada rumah Ibadah lain disana sehingga mereka melarang untuk membangunnya.Â
Tri kerukunan umat beragama bertujuan agar masyarakat Indonesia dapat hayati dalam kebersamaan, sekali pun banyak perbedaan. Konsep ini dirumuskan dengan teliti dan bijak agar tak terjadi pengekangan atau pengurangan hak-hak manusia dalam menjalankan kewajiban dari ajaran-ajaran agama yang diyakininya. Tri kerukunan ini meliputi tiga kerukunan, yaitu: Kerukunan intern umat beragama, Kerukunan antar umat beragama, dan Kerukunan antara umat beragama dan pemerintah.Â
1. Kerukunan intern umat beragama. Perbedaan pendapat/sudut pandang dapat menyebabkan konflik dalam 1 agama tersebut. Kita sebagai orang Kristen harus saling mengasihi sesama seperti yang dikatakan di Kitab Matius 22:39 : "Dan hukum yang kedua, yang sama dengan itu, ialah: Kasihilah sesamamu manusia seperti dirimu sendiri"Â
2. Kerukunan antar umat beragama. Konsep kedua ini mengandung makna kehidupan beragama yang tentram, harmonis, rukun dan damai antar masyarakat yang berbeda agama dan keyakinan. Jadi kita harus menghormati orang yang berbeda agama dengan kita.
3. Kerukunan antar umat beragama dengan pemerintah. Pemerintah ikut andil dalam menciptakan suasana tentram, termasuk kerukunan antara umat beragama dengan pemerintah sendiri.
Pada masa pra aksara manusia belum memiliki kepercayaan yang benar/tidak menentu, namun saat ini manusia sudah memiliki kepercayaan yang benar dan baik. Hal itu disebabkan karena perkembangan dan Tuhan memberi hikmat kepada manusia untuk memilih hal yang benar.Â