Mohon tunggu...
Timothy Sitorus
Timothy Sitorus Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Pelajar

aku suka masak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perkembangan Kepercayaan dari Masa ke Masa

6 Desember 2022   18:52 Diperbarui: 6 Desember 2022   19:15 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Animisme merupakan kepercayaan terhadap roh/nenek moyang yang mendiami suatu benda tertentu Ciri animisme ditandai kepercayaan pada adanya roh dari orang yang telah meninggal. Sedangkan dinamisme merupakan kepercayaan terhadap suatu benda sekitar yang memiliki kekuatan gaib. Banyak orang pada zaman tersebut, hidupnya bergantung pada benda benda seperti api, air, batu, pohon, dan lainnya. (Prinada, 2021)

Zaman batu selanjutnya adalah zaman batu baru atau disebut juga dengan neolitikum. Berbagai peralatan juga semakin inovatif. Zaman Neolitikum merupakan perkembangan jaman dari kebudayaan batu madya. Alat-alat yang terbuat dari batu yang telah mereka hasilkan lebih sempurna dan lebih halus disesuaikan dengan fungsinya. Hasil kebudayaan yang terkenal di zaman Neolitikum adalah jenis kapak persegi dan kapak lonjong. Untuk kehidupan masyarakat di zaman ini juga sudah mulai berada pada fase food producing. Selain sudah menetap, mereka juga telah melakukan kegiatan bercocok tanam untuk menghasilkan makanan sendiri. (Sarana Ilmu, 2021)

Selanjutnya ada periode batu besar yaitu Megalithikum. Adanya sistem kepercayaan yang diyakini oleh manusia pada saat itu telah melahirkan adanya tradisi megalitikum yaitu membuat bangunan-bangunan besar. Berdasarkan penemuan-penemuan arkeologis diketahui bahwa peradaban megalitikum lebih banyak berkaitan dengan tradisi memuja roh dan arwah nenek moyang.  Untuk melaksanakan ritual atau upacara keagamaan, masyarakat pra aksara berkumpul di komplek megalithikum seperti punden berundak-undak, menhir, dolmen, sarkofagus, dan lain-lain. 

Pada masa Pra-aksara manusia belum ada yang mengatur/menentukan agama yang diakui pada saat itu. Dan masa sekarang, manusia memiliki kepercayaan yang berbeda beda, ada 6 agama/Kepercayaan yang diakui di Indonesia, yaitu Kristen, Katolik, Islam, Buddha, Konghucu, Hindu. Walaupun agamanya berbeda, ke 6 Agama tersebut mempercayai bahwa adanya Tuhan yang menciptakan bumi dan seisinya. Namun tidak semua di Indonesia menganut kepercayaan tersebut. Masih ada masyarakat Indonesia yang menganut seperti Animisme/Dinamisme.

Kemerdekaan beragama, memiliki makna bahwa setiap warga Indonesia berhak memilih dan melaksanakan ajaran agama menurut keyakinan dan kepercayaannya dan tidak boleh dipaksa oleh siapapun. (Gunanto2016

Kemerdekaan Agama dijamin dan dilindungi oleh Undang-undang. Ketentuan tentang menganut kepercayaan di negara Republik Indonesia diatur dalam UUD 1945

  • Pasal 28E ayat 1 : setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya , memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali 

  • Pasal 28E ayat 2 : Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, Menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

  • Pasal 29 ayat 2 : Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut Setiap warga negara mempunyai kebebasan untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing, dan Menjalankan ibadahnya sesuai dengan agama dan kepercayaannya tersebut. Negara menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan kepercayaannya. Hal ini berarti, Hak beragama bagi setiap warga negara Merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. 

Hal ini ditegaskan dalam pasal 28I Ayat 1 UUD 1945 Amandemen ke 2 yaitu "Hak untuk hidup hak untuk tidak disiksa hak untuk kemerdekaan Pikiran dan hati nurani,  hak beragama, Hak untuk tidak diperbudak,  hak untuk  diakui sebagai pribadi dihadapan hukum,  dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun."  (Rochmadi, Hanifah, 2016)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun