Mohon tunggu...
Timotius Apriyanto
Timotius Apriyanto Mohon Tunggu... OPINI | ANALISA | Kebijakan Publik | Energi | Ekonomi | Politik | Hukum | Pendidikan

Penulis adalah pengamat ekonomi politik, reformasi birokrasi, dan pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Restrukturisasi Remunerasi Pejabat Tinggi Negeri

7 September 2025   07:07 Diperbarui: 7 September 2025   12:34 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Dimensi non-gaji

Hampir semua yurisdiksi menyediakan tunjangan hunian, keamanan, transportasi, dan representasi. Perbandingan lintas-negara berbasis gaji saja bisa menyesatkan jika tunjangan natura besar dan tak dilaporkan setara uang. Restrukturisasi harus mengurangi "tunjangan gelap" dan memonetisasi fasilitas secara transparan.

Prinsip Restrukturisasi Remunerasi Pejabat Tinggi

Berangkat dari perbandingan di atas, berikut rancangan prinsip kebijakan yang konkrit dan dapat diadopsi lintas-negara (termasuk Indonesia) untuk menyeimbangkan integritas, kompetitif, dan keadilan sosial:

Arsitektur tiga komponen

Gaji pokok transparan (70--80% total) untuk menjamin daya tarik dan martabat jabatan.

Bonus kinerja nasional (10--20%) yang otomatis naik/turun berdasarkan indikator terukur dan terpublikasi (kemiskinan, ketimpangan, mutu layanan dasar, kualitas regulasi).

Fasilitas dimonetisasi (0--10%) dengan batas nominal yang dipublikasikan tahunan; fasilitas natura dikonversi ke plafon uang agar bisa diaudit.

Penautan ke tolok ukur sosial, bukan semata pasar


Hindari ekstrem "pegging ke sektor swasta" tanpa jangkar sosial. Gunakan campuran: (a) persentil upah profesional domestik, dan (b) rasio terhadap median upah nasional agar kesenjangan simbolik tetap rasional. Penautan ganda ini menjaga legitimasi sosial sekaligus kompetitif untuk menarik talenta.

Komisi Remunerasi Independen

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun