Dimensi non-gaji
Hampir semua yurisdiksi menyediakan tunjangan hunian, keamanan, transportasi, dan representasi. Perbandingan lintas-negara berbasis gaji saja bisa menyesatkan jika tunjangan natura besar dan tak dilaporkan setara uang. Restrukturisasi harus mengurangi "tunjangan gelap" dan memonetisasi fasilitas secara transparan.
Prinsip Restrukturisasi Remunerasi Pejabat Tinggi
Berangkat dari perbandingan di atas, berikut rancangan prinsip kebijakan yang konkrit dan dapat diadopsi lintas-negara (termasuk Indonesia) untuk menyeimbangkan integritas, kompetitif, dan keadilan sosial:
Arsitektur tiga komponen
Gaji pokok transparan (70--80% total) untuk menjamin daya tarik dan martabat jabatan.
Bonus kinerja nasional (10--20%) yang otomatis naik/turun berdasarkan indikator terukur dan terpublikasi (kemiskinan, ketimpangan, mutu layanan dasar, kualitas regulasi).
Fasilitas dimonetisasi (0--10%) dengan batas nominal yang dipublikasikan tahunan; fasilitas natura dikonversi ke plafon uang agar bisa diaudit.
Penautan ke tolok ukur sosial, bukan semata pasar
Hindari ekstrem "pegging ke sektor swasta" tanpa jangkar sosial. Gunakan campuran: (a) persentil upah profesional domestik, dan (b) rasio terhadap median upah nasional agar kesenjangan simbolik tetap rasional. Penautan ganda ini menjaga legitimasi sosial sekaligus kompetitif untuk menarik talenta.
Komisi Remunerasi Independen