Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

[Bagian 2] IWD dan Perempuan Buruh, Waktu Bercinta dan Omnibus Law Cipta Kerja

9 Maret 2020   08:28 Diperbarui: 9 Maret 2020   12:09 397
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tuntutan Pengguranan Jam Kerja Buruh Media [suara.com]

Wujud kedua kelenturan pasar tenaga kerja adalah fleksibilitas waktu dan tempat. Jenis yang kedua ini berlaku bagi standard employment, yaitu pekerja penuh waktu dan dikontrak untuk jangka waktu tak tentu (buruh tetap kalau dalam istilah informal hubungan industrial di Indonesia).

Berbeda dari bentuk pertama yang sangat menguntungkan pengusaha dan merugikan buruh, bentuk fleksibilitas yang kedua merupakan pencampuran antara keinginan buruh dan kebutuhan pengusaha. Di sejumlah negara Eropa, regulasi terkait jenis fleksibilitas yang kedua ini ditempatkan sebagai hak buruh. Buruh berhak menegosiasikan jadwal kerja, bahkan dari mana ia bekerja. Tentang hal ini sudah pernah saya bahas dalam artikel  "RUU CILAKA, Copy-Paste Diskriminatif Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja Eropa".

RUU Cipta kerja tidak mengatur hak buruh atas fleksibilitas tempat dan waktu. Tetapi pengaturan tentang 6 hari hari kerja (dahulu 5) dalam seminggu bisa menjadi pintu bagi praktik seperti ini. Pengusaha dan buruh bisa bersepakat tentang bagaimana 40 jam kerja seminggu dialokasikan ke dalam 6 hari.

Soal apakah penerapan fleksibilitas waktu dan tempat kerja berdampak pada kualitas kerja (job quality) bergantung pada derajat autonomy, yaitu seberapa besar buruh berhak mengontrol jadwal kerjanya. Jika jadwal kerja mengabdi kepada kepentingan buruh untuk menyesuaikan waktu kerja dengan kehidupan pribadi, baiklah job quality-nya dari sisi kontrol.

Tetapi dalam banyak kasus, pengaturan jadwal kerja fleksibel (Flexible Working Arrangements) berada dalam kendali majikan. Adalah majikan yang mengatur penyesuaian jadwal, seturut order yang diterima perusahaan. Hal seperti ini membuat buruh harus pontang-panting menyesuaikan waktunya, siaga 1x24 jam terhadap jadwal yang berubah sewaktu-waktu.

Timo Antila dkk dari Departement Ilmu Sosial dan Filsafat, University of Jyvaskyla dan School of Social Sciences and Humanities, University of Tampere, di Finlandlia membuat penelitian untuk menguji apakah benar fleksibilitas waktu kerja berkorelasi positif dengan keseimbangan hidup (antara pekerjaan dan keluarga).

"Flexibility for whom?" tulis mereka dalam laporan berjudul, "Working-Time Regimes and Work-Life Balance in Europe." 

Mereka menemukan bahwa fleksibilitas waktu kerja tidak identik dengan family-friendly. Sebabnya seperti yang telah kita uraikan, bahwa fleksibilitas waktu kerja lebih sering mengabdi kepada kepentingan majikan untuk menyesuaikan operasi perusahaan dengan datangnya order (manufaktur) atau pelanggan (sektor jasa).

Penelitian Timo Antila, dkk menunjukkan bahwa asosiasi positif antara fleksibilitas waktu dan tempat kerja dengan keseimbangan hidup hanya terjadi di negara-negara Nordik. Sementara di negara-negara neoliberal tua seperti Inggris, dua hal ini justru berasosiasi negatif.

Banyak kasus di Eropa, meskipun Flexible Working Arrangements menjadi hak buruh, konsekuensi pahit harus diterima buruh.

Jenni Murray dan Helen Fitzhenry, pengasuh dan produser program Woman's Hour di BBC pernah menayangkan laporan tentang Kirsty Holden, buruh departemen legal di sebuah lembaga pemerintah terbesar di Inggris. Kirsty terpaksa mengundurkan diri oleh karena perlakuan diskriminatif lembaganya setelah ia memperjuangkan hak  Flexible Working Arrangements.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun