Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi PHK, "Flexicurity" Separuh Hati dalam Draf RUU Cipta Kerja

19 Februari 2020   22:10 Diperbarui: 20 Februari 2020   03:24 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh Tolak RUU Cilaka [law-justice.co]

Seseorang mengirim pesan kepada saya, "Bung, employment flexibility dalam UU Cipta Kerja itu kupikir lumayan  karena dipadukan dengan aspek security. Ada aturan tentang jaminan kehilangan pekerjaan."  Syukurlah jika begitu. Melihat sepintas, semula saya pikir juga begitu. Tetapi mari kita periksa lebih detil.

Saat beralih menjadi rejim fleksibilitas pasar tenaga kerja puluhan tahun lampau, sejumlah negara Eropa sudah terlebih dahulu memiliki sistem asuransi sosial yang meng-cover kondisi buruh yang kehilangan pekerjaan (unemployment benefit). Assurance chômage di Prancis sudah ada sejak akhir 1950an.

Ketika pasar tenaga kerja diliberalisasi---difleksibelkan--mereka hanya perlu perubahan sedikit, menyesuaikan asuransi yang awalnya diperuntukan bagi korban PHK, menjadi juga menanggung buruh yang kehilangan pekerjaan karena berakhirnya masa kontrak kerja. Karena itulah rejim pasar tenaga kerja di negara-negara ini sering disebut flexicurity, artinya mengimbangi fleksibilitas dengan perlindungan terhadap keamanan kerja dan keamanan penghasilan (job security dan income security).

Sepertinya para pembisik RUU Cipta Kerja ingin mengurangi dosa mereka dengan mengadopsi skema asuransi sosial ini. Draft akhir RUU Cipta Kerja menambahkan sejumlah ketentuan tentang jaminan kehilangan pekerjaan ke dalam UU 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Salah satu ketentuan yang ditambahkan adalah Pasal 46A, dengan ayat (1) berbunyi, "Pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja berhak mendapatkan  jaminan kehilangan pekerjaan." Sementara ayat (2) menyatakan, "Jaminan kehilangan pekerjaan diselenggarakan oleh badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan."


Ini bagus, merupakan hal baru yang tidak diatur sebelumnya. Jaminan kehilangan pekerjaan adalah salah satu bentuk upaya mengurangi income insecurity.

Tetapi problemnya, rancangan UU Cilaka hanya memuat ketentuan hak mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan  bagi buruh korban PHK. Sementara problem utamanya adalah buruh kontrak dan aneka macam relasi pengupahan non-standar yang akan marak oleh pemberlakuan UU ini.

Menjadi aneh jika antisipasi yang diberikan justru bukan pada problem pokok. Tidak heran jika ada pakar yang menyebut naskah draf UU Cilaka sebagai yang paling buruk dalam sejarah penyusunan UU di Indonesia.

Tetapi marilah kita berandai-andai, tidak disebutkannya unemployment benefit bagi buruh habis kontrak---hanya bagi korban PHK---sebagai salah ketik, saltik. Atau lebih tepat menyebutnya lupa ketik, luptik, sebab salah ketik tidak biasa hingga menghilangkan satu klausul.

Apakah dengan menambahkan klausul "Pekerja/buruh yang habis masa kontrak dan tidak segera mendapatkan pekerjaan baru berhak atas unemployment benefit" persoalan akan beres?

Tidak juga.

Masih berjejer problem dalam ketentuan unemployment benefit (jaminan kehilangan pekerjaan) dalam omnibus law cilaka ini.

Yang pertama adalah kewajiban siapa membayar iuran asuransi kehilangan pekerjaan itu?

Disebutkan dalam naskah Cilaka, "peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran" (Pasal 46C); "Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah  (Pasal 46E ayat (1)).

Kalau boleh ditafsirkan, dua rumusan di atas bermakna beban pembayaran premi unemployment benefit berada di pundak buruh, dipotong sekian persen dari upahnya.

Weh, ini berarti yang berlaku di negara ini adalah buruh mensubsidi pengusaha; buruh menanggung semua dampak kurang cakapnya pemerintah. Dari upah yang sudah rendah itu, kaum buruh dipaksa menabung untuk mempersiapkan kondisi darurat ter-PHK akibat ketidakcakapan pengusaha mengurus perusahaan dan ketidakbecusan pemerintah mengurus perekonomian.

Bahkan di negara-negara yang mengajarkan dan memaksakan kapitalisme kepada kita, ketentuan asuransi sosial unemployment benefit tidak setega ini.

Di Amerika Serikat sumber pendanaan bagi asuransi ini bersumber dari pajak, bukan dikutip per kapita buruh. Di Prancis, iuran bulanan asurasi unemployment benefit adalah 6,75% dari upah kotor buruh. Sebanyak 2,4% dibayar buruh, sementara 4,75% (0,25% khusus untuk jaminan upah jika perusahaan bangkrut) dibayar perusahaan. Di Jerman, premi Arbeitslosengeld II  yang sebesar 3% upah itu ditanggung separuh-separuh oleh buruh dan pengusaha.

Mungkin akan ada menteri atau jubir kementerian yang menjawab begini., "Oh, di Indonesia juga akan begitu. Ini hanya luptik, lupa ketik. Nanti dalam peraturan pemerintah itu diatur."

"Yah, nggak bisa gitu, bos. Kalau memang seperti itu, harus sudah sejak di UU cilaka ini itu diatur. Kalau tidak, ke depan bakal celaka!."

Soal lain adalah sudah lazim dalam praktik di banyak negara, penerima manfaat baru bisa mengajukan klaim jika sudah menjadi peserta---artinya sudah membayar iuran---dalam rentang waktu tertentu, biasanya minimal setahun.

Nah, bagaimana membayangkan operasionalnya kelak kalau paling banyak orang baru bekerja 3 bulan sudah selesai kontraknya, lalu harus menganggur 6 bulan sebelum mendapat pekerjaan baru; bekerja 3 bulan, lalu mengganggur lagi 6 bulan; dan seterusnya dan begitu terus?

Bagaimana para pekerja kontrak dan bentuk-bentuk lain non-standard employment---yang sangat mungkin menjadi wajah utama perburuhan Indonesia pascapemberlakuan UU Cilaka---bisa membayar premi unemployment benefit kalau cuma bekerja tempo-tempo?

Bagaimana coba? Ada yang mau jawab?

*Mantan anggota Departemen Pendidikan dan Bacaan Pengurus Pusat Front Nasional Perjuangan Buruh Indonesia (FNPBI) era awal tahun 2000an.

Baca artikel lain tentang Perburuhan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun