Mohon tunggu...
George
George Mohon Tunggu... Konsultan - https://omgege.com/

https://omgege.com/

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Asuransi PHK, "Flexicurity" Separuh Hati dalam Draf RUU Cipta Kerja

19 Februari 2020   22:10 Diperbarui: 20 Februari 2020   03:24 499
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh Tolak RUU Cilaka [law-justice.co]

Tidak juga.

Masih berjejer problem dalam ketentuan unemployment benefit (jaminan kehilangan pekerjaan) dalam omnibus law cilaka ini.

Yang pertama adalah kewajiban siapa membayar iuran asuransi kehilangan pekerjaan itu?

Disebutkan dalam naskah Cilaka, "peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran" (Pasal 46C); "Besaran iuran jaminan kehilangan pekerjaan sebesar persentase tertentu dari upah  (Pasal 46E ayat (1)).

Kalau boleh ditafsirkan, dua rumusan di atas bermakna beban pembayaran premi unemployment benefit berada di pundak buruh, dipotong sekian persen dari upahnya.

Weh, ini berarti yang berlaku di negara ini adalah buruh mensubsidi pengusaha; buruh menanggung semua dampak kurang cakapnya pemerintah. Dari upah yang sudah rendah itu, kaum buruh dipaksa menabung untuk mempersiapkan kondisi darurat ter-PHK akibat ketidakcakapan pengusaha mengurus perusahaan dan ketidakbecusan pemerintah mengurus perekonomian.

Bahkan di negara-negara yang mengajarkan dan memaksakan kapitalisme kepada kita, ketentuan asuransi sosial unemployment benefit tidak setega ini.

Di Amerika Serikat sumber pendanaan bagi asuransi ini bersumber dari pajak, bukan dikutip per kapita buruh. Di Prancis, iuran bulanan asurasi unemployment benefit adalah 6,75% dari upah kotor buruh. Sebanyak 2,4% dibayar buruh, sementara 4,75% (0,25% khusus untuk jaminan upah jika perusahaan bangkrut) dibayar perusahaan. Di Jerman, premi Arbeitslosengeld II  yang sebesar 3% upah itu ditanggung separuh-separuh oleh buruh dan pengusaha.

Mungkin akan ada menteri atau jubir kementerian yang menjawab begini., "Oh, di Indonesia juga akan begitu. Ini hanya luptik, lupa ketik. Nanti dalam peraturan pemerintah itu diatur."

"Yah, nggak bisa gitu, bos. Kalau memang seperti itu, harus sudah sejak di UU cilaka ini itu diatur. Kalau tidak, ke depan bakal celaka!."

Soal lain adalah sudah lazim dalam praktik di banyak negara, penerima manfaat baru bisa mengajukan klaim jika sudah menjadi peserta---artinya sudah membayar iuran---dalam rentang waktu tertentu, biasanya minimal setahun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun