Mohon tunggu...
Tika kiranarahman
Tika kiranarahman Mohon Tunggu... Lainnya - Semoga yang saya berikan bermanfaat

Mahasiswa biasa yang sedang belajar menjadi lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Konsep Dasar Desentralisasi dan Dekonsentrasi di Indonesia

28 Oktober 2021   15:30 Diperbarui: 28 Oktober 2021   15:36 777
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai dekonsentrasi, tidak dapat terlepas dari pembicaraan mengenai hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta bentuk negara. Keterkaitan tersebut adalah karena dekonsentrasi merupakan salah satu cara dari penyelenggaraan pemerintahan yang menghubungkan antara pemerintah pusat dengan daerah dan yang hubungan keduanya masih dianggap sangat dipengaruhi oleh bentuk negara Bentuk negara yang terpenting sekarang ini adalah Negara Federal/Negara Serikat dan Negara Kesatuan. Dalam pelaksanaan pemerintahan baik di Negara Federal maupun negara Kesatuan biasanya dikenal dua cara dalam menghubungkan pemerintah pusat dan daerah, yaitu sentralisasi dan desentralisasi. Sentralisasi adalah pola hubungan pemerintah pusat dan daerah dimana segala urusan, tugas, fungsi dan wewenang penyelenggaraan pemerintah sepenuhnya berada pada pemerintah pusat dan pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi. Desentralisasi adalah pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah dimana semua urusan, tugas, dan wewenang pelaksanaan pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada daerah tingkat desentralisasi dalam bentuk negara federal lebih besar dibandingkan dalam negara kesatuan (Unitary state). Atau negara kesatuan relatif lebih tersentralissasi dibandingkan dengan negara federal. Namun pada kenyataannya, garis yang menentukan bahwa negara federal adalah desentralisasi dan negara kesatuan adalah sentralisasi merupakan garis yang tidak jelas, karena tidak ada suatu negara yang seutuhnya sentralisasi ataupun seutuhnya desentralisasi. Baik negara kesatuan maupun federal memiliki hak untuk memilih prinsip-prinsip yang akan digunakan dalam system pemerintahan mereka. Pemerintah negara bagian dalam negara federal dapat memberikan sebagian wewenangnya pada pemerintah federal dan pemerintah pusat dalam negara kesatuan dapat memberikan wewenangnya pada pemerintah daerah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun