Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan yang didasarkan pada otonomi daerah. Lebih kepada penyerahan kekuasaan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,itu semua menurt UU no 23 tahun 2014, dengan adanya desentralisasi maka muncul lah otonomi daerah.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 (diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008) tentang Pemerintahan Daerah, arti dari otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, tujuan dari otonomi daerah itu sendiri ialah Otonomi daerah berfungsi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar semakin baik. Menciptakan efisiensi dan efektivitas pengelolaan sumber daya daerah. Selain itu, otonomi daerah juga bertujuan untuk memberdayakan dan menciptakan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam proses pembangunan. Pengembangan suatu daerah akan disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan potensi dan ciri khas daerah masing-masing
Dalam pelaksanaannya ada 3 asas otonom yang dipakai yaitu:
1. Desentralisasi
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri berdasarkan asas otonom.
2. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kepada instansi vertikal di wilayah tertentu, dan/atau kepada gubernur dan bupati/wali kota sebagai penanggung jawab urusan pemerintahan umum.
3. Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat atau dari pemerintah daerah provinsi kepada daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
DEKONSENTRASI
dekonsentrasi adalah penyerahan atau pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahaan, di indonesia bisa dilihat seperti yaitu bagamana pemerintah pusat memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan peraturan sendiri,pemerintah daerah tidak perlu meminta persetujuan kepada pemerintah daerah jika mengena daerahnya sendiri. Dilihat di kota padang misalnya pada hal pembeasan lahan pasar raya pemerintah daerah melakukan wewenang nya sendiri