Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah.Dalam sistem desentralisasi, pemerintah pusat memberikan wewenang kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pembangunan. Pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menjalankan roda pemerintahan yang didasarkan pada otonomi daerah. Lebih kepada penyerahan kekuasaan yang dilimpahkan ke pemerintah daerah untuk mengatur daerahnya sendiri,itu semua menurt UU no 23 tahun 2014, dengan adanya desentralisasi maka muncul lah otonomi daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL