Mohon tunggu...
Tigor Agustinus Simanjuntak
Tigor Agustinus Simanjuntak Mohon Tunggu...

Janganlah membalas kejahatan dengan kejahatan; lakukanlah apa yang baik bagi semua orang.

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Jaminan Kesehatan Nasional Harus dan Wajib bagi Masyarakat Indonesia

18 Agustus 2014   18:05 Diperbarui: 18 Juni 2015   03:14 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
14083346301139469411

7. Pelayanan yang tidak dijamin oleh JKN yaitu:


  1. Pelayanan Kesehatan tanpa prosedur yang berlaku sesuai peraturan.
  2. Pelayanan Kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali Gawat Darurat Medis.
  3. Pelayanan Kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan dan hubungan kerja.
  4. Pelayanan Kesehatan di Luar NKRI.
  5. Pelayanan Kesehatan untuk tujuan: Kosmetik dan atau Estetik, Infertilitas (memperoleh keturunan), Ortodonsi (meratakan gigi), gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat atau akibat alkohol, sengaja menyakiti siri sendiri, melakukan pekerjaan yang membahayakan diri sendiri.
  6. Pelayanan Kesehatan bukan resmi yaitu: Pengobatan Komplementer, Alternatif, Tradisional, Akupunktur, Sinshe, Chiropractic yang belum lulus HTA (Health Technology Assessment).
  7. Pelayanan Kesehatan untuk eksperimen (Percobaan).
  8. Pembelian alat kontrasepsi, kosmetik, makanan bayi, perbekalan kesehatan rumah tangga dan susu.
  9. Pelayanan Kesehatan yang sudah dijamin oleh program Kecelakaan lalu lintas, bencana dan kejadian luar biasa / wabah penyakit.
  10. Biaya pelayanan yang tidak berhubungan dengan manfaat JKN yang telah diberikan.


8. Biaya yang ditanggung oleh JKN ini adalah seluruhnya dengan syarat sesuai dengan Formularium Nasional yang telah ditetapkan oleh BPJS terkecuali oleh permintaan pribadi pasien dan diharuskan sesuai dengan prosedur yang ada. Sehingga urusan pasien / keluarga pasien adalah tentang kesehatan si pasien dan mohon diperhatikan jika ada dokter / rumah sakit tanyakan apakah sudah sesuai dengan prosedur Formularium Nasional BPJS Kesehatan.

9. Jika ada pengaduan maka adukanlah pada instansi yang terkait, misalnya jika puskesmas bermasalah adukanlah pada manajemen puskesmas begitu juga dengan rumah sakit dan BPJS, karena BPJS tidak mempunyai hak dan tanggungjawab untuk persoalan medis dan lainnya kecuali dalam hal pembiayaan diluar prosedur.

Jika ada yang kurang jelas dapat mengakses web berikut: http://www.bpjs-kesehatan.go.id/hubungi-kami1.html atau melalui telepon: 500400 (24 Jam)...

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun