Jika memang syarat kecepatan maksimal yang bisa ditolerir adalah 80 KM/jam, mari kita jaga kaki kita untuk tidak melampauinya.
Termasuk larangan untuk truk maupun bus memasuki lajur ini, karena menurut aturannya kendaraan yang boleh melewati jalan Tol ini adalah golongan I non truk dan non bus.
Jangan pernah ada main mata petugas sehingga memasukkan kendaraan di luar golongan I ke jalan Tol ini yang bisa berakibat fatal tentunya.Â

Selamat menyongsong liburan Natal dan Tahun Baru 2020, semoga kita semua selalu diberikan kesehatan, keselamatan dan kesejahteraan.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI