Mohon tunggu...
niqi carrera
niqi carrera Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Sebagai ibu, ikut prihatin dan resah dengan kondisi sekitar yang kadang memberi kabar tidak baik. Dengan tulisan sekedar memberi sumbangsih opini dan solusi bangsa ini agar lebih baik ke depan.

Selanjutnya

Tutup

Love Pilihan

KDRT Marak, Kita Bisa Apa?

8 Oktober 2022   00:46 Diperbarui: 8 Oktober 2022   00:56 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Love. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Prostooleh

Berita seorang selebritas berinisial LK berani speak up dengan melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan suaminya menyita perhatian masyarakat. Banyak pihak yang mengacungi jempol atas hal tersebut. Menurut data  KemenPPPA, per Oktober 2022, terdapat 18.261 kasus KDRT di  Indonesia, dimana 79,5% atau 16.745 korbannya adalah perempuan. Fenomena KDRT ibarat gunung es, karena data sesungguhnya bisa jadi jauh lebih tinggi.

Korban kasus KDRT sebenarnya tidak melulu istri atau perempuan. Banyak juga suami yang menjadi korban kekerasan istri. Di Inggris tercatat satu dari enam laki-laki mengalami kekerasan oleh pasangan wanitanya. Biasanya kekerasan dilakukan secara verbal seperti dilecehkan, dimaki bahkan diintimidasi. Sedangkan suami memilih mendiamkan dan menganggap hal semacam itu adalah wajar meskipun secara mental suami merasa tertekan.

Keberanian untuk speak up dinilai solutif menuntaskan KDRT, benarkah demikian?

***

Data yang tercatat di KemenPPPA ataupun pihak yang terkait menunjukkan jumlah korban KDRT yang berani speak up. Bukan data seluruh korban KDRT sesungguhnya. Dari data terebut dapat diamati tiap tahun kian meningkat. Ini artinya, semakin banyak korban yang berani lapor dan sisi yang lain regulasi yang ada tidak membuat efek jera pada pelaku KDRT.

Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah telah mengeluarkan peraturan tentang kekerasan dalam rumah tangga. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PADRT) memuat aturan, larangan, dan hukuman bagi pelaku KDRT.

Undang-undang ini diberlakukan untuk memberikan hukuman yang tegas kepada para pelaku dan untuk meminimalkan kekerasan dalam rumah tangga. Namun, alih-alih menurun, kekerasan dalam rumah tangga menjadi lebih sering terjadi.

Semua orang setuju bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu salah. Dari sudut pandang manusia itu tidak manusiawi, dan dari sudut pandang Islam tentu bukan sikap yang ditunjukkan Nabi. Jadi sudah sepantasnya setiap orang yang tahu tentang aksi tersebut angkat bicara.

Tapi membicarakannya tentu saja tidak cukup. Kekerasan dalam rumah tangga akan tetap ada selama penyebab kekerasan dalam rumah tangga masih ada. Pengamatan menunjukkan bahwa penyebab paling umum dari kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah keuangan dan perselingkuhan.

Setiap gerbang pernikahan dihiasi harapan suasana cinta dan penuh kasih sayang. Sayangnya dalam kehidupan liberal yang lahir dari sekularisme, cita-cita itu banyak yang kandas di tengah jalan. Suami atau istri bebas melakukan apapun asalkan dia senang. Bebas mencaci, memukul bahkan membunuh pasangan.

Kebebasan berperilaku tanpa mengindahkan norma apalagi nilai agama inilah yang merusak dan membahayakan. Suami atau istri tak lagi berhubungan layaknya sahabat tetapi muncul sebagai rival. Setiap komunikasi yang terbangun tak lagi untuk saling mendukung, namun tujuannya kalah-menang.

***

Sebuah niat baik di awal pernikah mestinya juga diiringi dengan keimanan yang kuat pada kedua belah pihak. Masing-masing pihak seharusnya mempunyai standar yang sama dalam membangun pernikahan. Yaitu ketaatan pada Allah SWT.

Seorang suami akan takut jika tidak memperlakukan istrinya dengan akhlak yang baik. Istri juga wajib memahami bahwa taat dan hormat pada suami adalah hal yang utama baginya. Jika suami dan istri sudah mengetahui hak dan kewajiban masing-masing sesuai syariat, maka rumah tangga yang dibangun akan sesuai dengan harapan awal pernikahan.

Di sisi lain masyarakat juga harus ikut menasehati jika ada pelaku KDRT di tengah-tengah mereka. Negara juga tak luput ikut berperan serta dengan memberikan sangsi yang sekiranya bisa memberi efek jera pada pelaku KDRT. Wallahu a'lam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun