Penerima Bantuan Hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Hak dasar meliputi: hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Pelaksanaan bantuan hukum dengan melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum.
Pemateri kedua oleh Julian Duwi Prasetia, S.H., M.H Direktur LBH Yogyakarta tentang bantuan hukum untuk akses keadilan.
Penyelenggaraan Bantuan Hukum harus dipahami bukan saja sebagai upaya untuk memenuhi Hak Asasi Manusia  semata, namun juga sebagai pengejawantahan dari negara hukum yang mengakui dan melindungi serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan (access to justice) dan kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Pertanggungjawaban Negara terhadap akses keadilan ini kemudian dilaksanakan melalui Undang -- Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Undang--Undang Bantuan Hukum saat ini hanya mengakomodir bantuan hukum kepada kelompok dengan kriteria miskin.
Â
Miskin secara harafiah yaitu orang atau kelompok yang tidak mampu atau miskin secara ekonomi, diantaranya memiliki penghasilan atau pendapatan bulanan setara atau dibawah upah minimum.
Dalam perjalanannya, sampai saat ini masyarakat dihadapkan pada situasi dan kondisi dimana persoalan hukum yang terjadi semakin majemuk.
Maka perlu kiranya melakukan pembaharuan makna mengenai pemaknaan Hak Dasar untuk perluasan akses penerima bantuan hukum dikarenakan terdapat perubahan kondisi dan situasi didalam masyarakat, sedang disisi lain bunyi Undang--undang ini tidak berubah.
Dalam alunan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) Undang -- undang 16 Tahun 2011, menyebutkan bahwa,
Pada ayat (1) "Penerima Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri".