Pada ayat (2) "Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan".
"Untuk menjawab tantangan membangun gerakan bantuan hukum dengan upaya optimalisasi dan perluasan bantuan
hukum melalui forum oragnisasi bantuan hukum dan membangun gerakan masyarakat sipil," ungkap Julian.
"Sebagai catatan dan rekomendasi diantaranya tentang isu strategis bidang pembangunan hukum dan regulasi, optimalisasi bantuan hukum ke depan, sinergi antar lembaga, serta harmonisasi kebijakan Pemerintah Daerah," tambahnya.***
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!