Mohon tunggu...
Teguh Sugiarto
Teguh Sugiarto Mohon Tunggu... Lainnya - sansevieria_agave

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan PKBH Universitas Muhammadiyah Gombong dalam Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

16 Agustus 2022   13:26 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:34 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pada ayat (2) "Hak dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan".

"Untuk menjawab tantangan membangun gerakan bantuan hukum dengan upaya optimalisasi dan perluasan bantuan
hukum melalui forum oragnisasi bantuan hukum dan membangun gerakan masyarakat sipil," ungkap Julian.

"Sebagai catatan dan rekomendasi diantaranya tentang isu strategis bidang pembangunan hukum dan regulasi, optimalisasi bantuan hukum ke depan, sinergi antar lembaga, serta harmonisasi kebijakan Pemerintah Daerah," tambahnya.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun