Mohon tunggu...
Teguh Sugiarto
Teguh Sugiarto Mohon Tunggu... Lainnya - sansevieria_agave

Hobi Bersepeda

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Peranan PKBH Universitas Muhammadiyah Gombong dalam Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu

16 Agustus 2022   13:26 Diperbarui: 16 Agustus 2022   13:34 211
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Peranan Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) dalam seminar 'Peranan PKBH Universitas Muhammadiyah Gombong (Unimugo) Dalam Akses Bantuan Hukum Masyarakat Tidak Mampu'.

Peresmian dan launching PKBH ini dilakukan secara luring dan daring yang diselenggarakan oleh Universitas Muhammadiyah Gombong Senin, 15 Agustus 2022.

PKBH Unimugo merupakan sebuah lembaga yang berfungsi sebagai pusat pengabdian kepada masyarakat oleh civitas akademika Prodi Hukum Unimugo dengan memberikan bantuan hukum kepada masyarakat serta sebagai pusat pembinaan dan pengembangan minat profesi hukum bagi mahasiswa dan alumni.

Pada Seminar ini menghadirkan narasumber Dr. Trisno Rahardjo S.H, M.Hum, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhamamdiyah tentang peranan Muhammadiyah dalam pemberian bantuan hukum kepada masyarakat.

Konsep bantuan yang tidak hanya berorientasi pada pembelaan di pengadilan (litigasi), tetapi juga berorientasi pada pengentasan ketimpangan struktural.

"Bantuan Hukum Struktural ini lahir karena kesadaran bahwa ketidakadilan terjadi karena adanya ketimpangan struktur sosial di masyarakat," ungkap Trisno.

"Masyarakat miskin bukan sekedar tidak memiliki uang tetapi juga akses dan pemahaman akan masalah hukum yang dihadapinya," tambahnya.

Bantuan hukum masyarakat tidak tampu tertuang dalam undang-undang Republik Indonesia nomor  16  tahun  2011 tentang bantuan hukum.

Pertama menyatakan bahwa negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang miskin sebagai perwujudan akses terhadap keadilan, kedua yaitu penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin.

Ruang lingkupnya mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun nonlitigasi.

Menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Penerima Bantuan Hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun