Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menjemput Janji Kebijakan Zonasi Sekolah dan Mimpi Pemerataan Pembangunan Pendidikan di Indonesia

10 Desember 2023   21:33 Diperbarui: 10 Desember 2023   22:36 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah. Foto: KOMPAS.com

Rangkuman praktik penerapan kebijakan sistem zonasi di berbagai daerah tersebut menunjukan bahwa inisiatif itu penting mengingat pemerintah daerah sebagai pihak paling mengerti mengenai keadaan dan kebutuhan pembangunan dunia pendidikan di daerahnya.

Pelaksanaan kebijakan menyerap banyak aspirasi berbagai pihak sehingga pemerintah sendiri tidak dibingungkan mengenai pelaksanaan kebijakan pusat tersebut.

Mengikuti perkembangan daerah lain pun perlu dilakukan. Namun, selebihnya pemerintah dan masyarakat suatu daerah tertentu akan lebih paham apa kebutuhan pembangunan pendidikan di daerahnya.

Terbuka kemungkinan antara pemerintah dan stakeholder pendidikan suatu daerah melakukan kolaborasi menerapkan kebijakan sistem zonasi dengan langkah-langkah lebih menguntungkan dan jalan solusi bersama.

Begitu banyak inspirasi dapat lahir dari kinerja gotong-royong serta sinergi antar elemen pendidikan. Artinya, penerapan sistem zonasi itu bukan sebagai langkah kaku pembangunan pendidikan apa adanya, misalnya, bagaimana sistem zonasi mampu menjawab tantangan kekurangan-kekurangan keberadaan sekolah dalam suatu wilayah dengan cara mendorong partisipasi masyarakat secara luas.

Begitu pun bagaimana menghadirkan lebih banyak lagi pengampu kebijakan terkait langsung bidang pendidikan atau lembaga tidak terkait langsung pendidikan untuk sama-sama menjawab tantangan sistem zonasi.

Memasuki tahun 2024, bagaimana didalamnya pada tahun tersebut akan kembali diwarnai proses PPDB. Rutinitas pergantian tahun ajaran baru ini bagaimana masyarakat menyikapinya dengan lebih bijak.

Meski masih dalam hitungan beberapa bulan ke depan sejak tulisan ini terbit, menuju minggu pertama pada bulan Mei setiap tahunnya, masa sekarang inilah sebagai masa tepat pemerintah daerah merancang penerapan sistem zonasi lebih tepat. Sebuah langkah menentukan sekiranya menjelang lima atau enam bulan mendatang, penerapan sistem zonasi sudah matang sejak awal.

Formulasi terbaik penerapan kebijakan sistem zonasi pun, pemerintah daerah sangat memiliki keleluasaan dalam menentukannya sesuai kondisi wilayahnya.

Sekiranya proses musyawarah antar elemen pendidikan dapat terlaksana, bagaimana pemerintah daerah kemudian melakukan intervensi melalui suatu kebijakan pada setiap jenjang pendidikan melalui proses musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah (KKKS/MKKS) (Pedoman Pelaksanaan Permendikbudristek No 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK terbaru melalui Keputusan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 47/M/2023 Tahun 2023).

Bersama para kepala sekolah, memperhatikan kemudian mengenai sebaran sekolah, data sebaran domisili calon perserta didik, dan kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun