Mohon tunggu...
Teguh Ari Prianto
Teguh Ari Prianto Mohon Tunggu... Penulis - -

Kabar Terbaru

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Menjemput Janji Kebijakan Zonasi Sekolah dan Mimpi Pemerataan Pembangunan Pendidikan di Indonesia

10 Desember 2023   21:33 Diperbarui: 10 Desember 2023   22:36 265
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pelaksanaan kebijakan zonasi sekolah. Foto: KOMPAS.com

Apa itu istilah yang masyarakat kenal hanya sebagai rutinitas pergantian tahun ajaran atau ada hal lain bersifat mengikat sepanjang proses pembangunan pendidikan itu berlangsung.

Masyarakat sampai dengan saat ini masih menunggu janji-janji keberhasilan sistem zonasi itu.


Pemerataan

Sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah, kebijakan pembangunan pendidikan menjadi salah satu kebijakan pemerintah daerah. 

Pemerintah pusat mendistribusikan kebijakan ini kepada daerah untuk dilaksanakan sesuai dengan keadaan daerah masing-masing.

Dengan dasar otonomi pendididkan di daerah itu, maka melekat aturan bagaimana cita-cita sistem zonasi dalam pembangunan dunia pendidikan berdasar kepada tiga tingkatan keberhasilan sistem zonasi sebagaimana tersebut di atas, yaitu pemerataan akses pendidikan, pemerataan guru, dan peningkatan kompetensinya, serta mendongkrak kualitas sekolah.

Sejumlah daerah merespon kebijakan zonasi sekolah secara beragam. 

Inisiatif-inisiatif mendukung pelaksanaan zonasi sekolah muncul seperti halnya, ada pemerintah daerah melakukan sinkronisasi data siswa sekolah asal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dengan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). 

Sementara ada pula pemerintah daerah menetapkan zonasi secara detail untuk memastikan seluruh wilayah masuk dalam penetapan zonasi.

Inisiatif lain, pemerintah daerah membangun unit sekolah baru (USB) untuk menambah daya tampung sekolah, melakukan pakta integritas bersama antara seluruh pimpinan musyawarah daerah, kepala sekolah, LSM, dan tokoh masyarakat agar pelaksanaan PPDB berlangsung tanpa tekanan, bebas dari KKN, dan pungli.  

Hal menarik lain dari pelaksanaan sistem zonasi, pemerintah daerah menyinkronkan data peserta didik jalur afirmasi dengan data dinas sosial, terdapat unit pelaksana teknis daerah (UPTD), Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (LDPI) yang melayani peserta didik penyandang disabilitas dan usaha pemerintah daerah membuat aturan dan sosialisasi informasi bahwa memalsukan data dan dokumen status miskin bisa berpotensi diproses hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun