Mohon tunggu...
Tegar Bagus Mandiri
Tegar Bagus Mandiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒍𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒑𝒊𝒍 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒉𝒂𝒔𝒊𝒍

꧋ꦥꦝꦔ꧀ꦔꦶꦁ ꦒꦼꦒꦤ ꦠꦤ꧀ꦥ ꦱꦶꦤꦮꦁ꧉ -|nginang karo ngilo|-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Alokasi APBD sebagai Wujud Aktualisasi Otonomi Daerah

10 April 2022   10:55 Diperbarui: 10 April 2022   11:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

APBD juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana bagi pihak tertentu untuk mengontrol dan memahami kemampuan suatu daerah baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran sebagai belanja daerah.

Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, dijelaskan bahwa keuangan daerah yaitu segala hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, APBD merupakan tata kelola keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, penyusunan struktur APBD terbagi menjadi 3 bagian yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan suatu daerah adalah seluruh penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva maupun penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang berlaku. 

Oleh karena itu, bentuk pendapatan suatu daerah dapat berupa kas aktiva yang masuk, pengurangan utang. Pendapatan dalam APBD dapat meliputi semua penerimaan uang yang masuk melalui rekening kas umum suatu daerah, dimana hal ini dapat menambah ekuitas dana daerah tersebut. 

Penerimaan daerah merupakan suatu hak daerah tersebut dalam kurun waktu satu periode tahunan anggaran dan tidak perlu dikembalikan lagi oleh daerah yang bersangkutan. Pendapatan dalam suatu APBD diklasifikasikan menjadi 3 hal, yaitu: 1). Pendapatan asli dari daerah tersebut, 2). Dana Perimbangan, 3). Pendapatan dari sumber-sumber lain yang bersifat sah dan resmi.

Belanja daerah yaitu suatu penurunan dalam hal manfaat ekonomi dalam periode akuntansi dalam bentuk arus keluar/deplesi aset/terjadinya utangyang mengalokasikan berkurangnya ekuitas dana. 

Dalam artian secara luas, belanja negara ialah segala bentuk pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah pada kurun waktu sesuai periode tahun anggaran yang berlaku. Belanja daerah juga merupakan semua kewajiban suatu daerah yang dinilai sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam suatu periode anggaran daerah yang bersangkutan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002, belanja suatu daerah diklasifikasikan menjadi 4 hal, yaitu: 1). Belanja administrasi umum, 2). Belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, 3). Belanja modal, 4). Belanja transfer. Sedangkan Pembiayaan daerah merupakan berbagai sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dialokasikan untuk menutup defisit anggaran dan alokasi surplus. Adanya pos pembiayaan merupakan sebuah upaya APBD yang semakin inovatif.

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri ini, dapat diketahui jika pengelolaan keuangan daerah telah diberikan batasan-batasan yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik dari sumber daya manusianya siapa yang harus melakukan dan juga ditujukan kepada siapa sehingga diharapkan dengan memahami aturan ini para stakeholders pengawasan keuangan daerah terutama tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. 

Pengaturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pasal 4 dijelaskan bahwa pengelolaan keuangandaerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan." 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun