Mohon tunggu...
Tegar Bagus Mandiri
Tegar Bagus Mandiri Mohon Tunggu... Mahasiswa - 𝑺𝒆𝒌𝒂𝒍𝒊 𝑻𝒂𝒎𝒑𝒊𝒍 𝑯𝒂𝒓𝒖𝒔 𝑩𝒆𝒓𝒉𝒂𝒔𝒊𝒍

꧋ꦥꦝꦔ꧀ꦔꦶꦁ ꦒꦼꦒꦤ ꦠꦤ꧀ꦥ ꦱꦶꦤꦮꦁ꧉ -|nginang karo ngilo|-

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Alokasi APBD sebagai Wujud Aktualisasi Otonomi Daerah

10 April 2022   10:55 Diperbarui: 10 April 2022   11:07 291
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pemerintahan merupakan suatu organisasi yang diberikan wewenang oleh negara guna mengatur segala kebutuhan yang diperlukan oleh masyarakat berdasarkan peraturan-peraturan yang telah ditetapkan untuk memberikan dampak positif dan berfungsi bagi negara yang bersangkutan. 

Hal ini berhubungan dengan Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 58 Tahun 2005 dan di revisi menjadi Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pengelolaan Keuangan Daerah merupakan kegiatan yang meliputi proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan secara menyeluruh.

Pada era reformasi saat ini, seluruh masyarakat memperjuangkan untuk membawa perubahan dalam kehidupan politik nasional dan daerah. Salah satu wujud dan agenda reformasi yaitu adanya program desentralisasi keuangan dan otonomi daerah. 

Berdasarkan ketetpan MPR No. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya nasional dan perimbangan keuangan pusat dan daerah, pemerintah telah mengeluarkan suatu komponen kebijakan otonomi daerah yakni: Undang-Undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Peraturan perundanga-undangan tersebut merupakan suatu hal yang penting untuk membawa revolusi yang menjadi dasar pada kehidupan kinerja sistem pemerintahan dan kinerja sistem keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. 

Pada kinerja sistem pemerintahan daerah, salah satu perubahan yang terjadi ialah tentang pelaksanaan otonomi daerah dan desentralisasi yang luas, nyata, serta bertanggungjawab. Jika ditinjau dari periode terdahulu, istilah otonomi daerah hanyalah sebuah "istilah" saja, namun pada era reformasi ini otonomi daerah harus terealisasikan dengan tuntutan dan tantangan yang berlaku. 


Tantangan-tantangan yang ada yakni meliputi kelembagaan pemerintah daerah, masyarakat yang berdaulat, dan juga teknologi yang maju, sehingga penyelenggaraan otonomi daerah dapat terlaksana secara nyata, bertanggungjawab, dan dinamis. Pemerintah daerah juga dituntut untuk melakukan reformasi pada lembaga yang ada di lingkungan mereka.

Pada bidang sistem manajemen keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, persamaan kedua undang-undang tersebut yakni perlu dilakukan adanya reformasi pada anggaran (budgeting reform), sistem pembiayaan (financing reform), sistem manajemen akuntansi (accounting reform), sistem pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah (audit reform), serta sistem manajemen keuangan setiap daerah.

Adapun tuntutan tersebut juga berlaku pada pembaharuan sistem pengelolaan uang rakyat yang tertuang dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). APBD dituntut harus terealisasikan secara transparan, efektif, efisien, terorientasi, terpadu, dan bertanggung jawab agar tercipta sebuah akuntabilitas publik dan kesejahteraan masyarakat sebagaimana tujuan awal otonomi daerah. 

Selain itu, muncul juga beberapa dampak yang menuntuk agar pemerintah mampu menciptakan good governance sebagai langkah awal penyelenggaraan pemerintahan dengan memprioritaskan pada akuntabilitas, keterbukaan serta partisipasi masyarakat itu sendiri sebagai bentuk turut serta sebagai bagian dari pemerintahan suatu daerah.

Anggaran Pendapatan Belanja dan Daerah adalah kebijaksanaan tentang keuangan dalam periode satu tahun oleh pemerintah daerah yang disusun berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mempertimbangkan beberapa aspek lainnya dengan tujuan agar penyusunan, pemantauan, pengendalian, dan evaluasi APBD mudah untuk dilaksanakan. 

APBD juga dapat dimanfaatkan sebagai sarana bagi pihak tertentu untuk mengontrol dan memahami kemampuan suatu daerah baik dari sisi pendapatan maupun pengeluaran sebagai belanja daerah.

Peraturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, dijelaskan bahwa keuangan daerah yaitu segala hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk segala bentuk kekayaan lain yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut dalam kerangka APBD. 

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, APBD merupakan tata kelola keuangan daerah dalam masa 1 (satu) tahun anggaran terhitung mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, penyusunan struktur APBD terbagi menjadi 3 bagian yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Pendapatan suatu daerah adalah seluruh penerimaan daerah dalam bentuk peningkatan aktiva maupun penurunan utang dari berbagai sumber dalam periode tahun anggaran yang berlaku. 

Oleh karena itu, bentuk pendapatan suatu daerah dapat berupa kas aktiva yang masuk, pengurangan utang. Pendapatan dalam APBD dapat meliputi semua penerimaan uang yang masuk melalui rekening kas umum suatu daerah, dimana hal ini dapat menambah ekuitas dana daerah tersebut. 

Penerimaan daerah merupakan suatu hak daerah tersebut dalam kurun waktu satu periode tahunan anggaran dan tidak perlu dikembalikan lagi oleh daerah yang bersangkutan. Pendapatan dalam suatu APBD diklasifikasikan menjadi 3 hal, yaitu: 1). Pendapatan asli dari daerah tersebut, 2). Dana Perimbangan, 3). Pendapatan dari sumber-sumber lain yang bersifat sah dan resmi.

Belanja daerah yaitu suatu penurunan dalam hal manfaat ekonomi dalam periode akuntansi dalam bentuk arus keluar/deplesi aset/terjadinya utangyang mengalokasikan berkurangnya ekuitas dana. 

Dalam artian secara luas, belanja negara ialah segala bentuk pengeluaran yang dilakukan pemerintah daerah pada kurun waktu sesuai periode tahun anggaran yang berlaku. Belanja daerah juga merupakan semua kewajiban suatu daerah yang dinilai sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam suatu periode anggaran daerah yang bersangkutan. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 29 Tahun 2002, belanja suatu daerah diklasifikasikan menjadi 4 hal, yaitu: 1). Belanja administrasi umum, 2). Belanja operasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana publik, 3). Belanja modal, 4). Belanja transfer. Sedangkan Pembiayaan daerah merupakan berbagai sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dialokasikan untuk menutup defisit anggaran dan alokasi surplus. Adanya pos pembiayaan merupakan sebuah upaya APBD yang semakin inovatif.

Berdasarkan Peraturan Dalam Negeri ini, dapat diketahui jika pengelolaan keuangan daerah telah diberikan batasan-batasan yang harus ditaati dan dilaksanakan, baik dari sumber daya manusianya siapa yang harus melakukan dan juga ditujukan kepada siapa sehingga diharapkan dengan memahami aturan ini para stakeholders pengawasan keuangan daerah terutama tidak keluar dari aturan yang sudah ditetapkan. 

Pengaturan Pemerintah No. 105 Tahun 2000, tentang pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah Pasal 4 dijelaskan bahwa pengelolaan keuangandaerah dilakukan secara tertib taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatuhan." 

Hal ini berarti dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif dan transparan serta dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan pada "pesanan proyek tertentu" dalam merencanakan anggaran.

Kinerja keuangan dapat dipengaruhi oleh komponen-komponen yang terdapat dalam laporan realisasi APBD yang terdiri dari pendapatan dan belanja daerah. 

Dari sekian banyak komponen yang terdapat dalam laporan realisasi APBD diyakini bahwa kinerja keuangan dapat dipengaruhi oleh rencana anggaran, dengan alasan yaitu semakin banyak rencana anggaran semakin tinggi pula produktivitas perekonomian dalam kinerja keuangan pemerintah daerah. 

Pemerintah dapat meningkatkan infrastruktur yang telah dibangun untuk pelayanan publik yang bersumber dari dana yang telah dialokasikan dalam bentuk rencana anggaran belanja tersebut. Sehingga pemerintah daerah secara terus-menerus dapat memacu pertumbuhan kinerja keuangannya.

Sehingga suatu perencanaan anggaran beserta realisasinya sangat penting untuk dilaksanakan karena dengan melakukan perencanaan suatu anggaran dapat mengetahui tingkatan kinerja keuangan pemerintah daerah di setiap periode tahunnya., sehingga di tahun berikutnya pemerintah dapat meningkatkan efektifitas kinerjanya.

 

REFERENSI

Chodariyanti, Laily. (2016). "Pengaruh Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Jember". Jurnal Ekonomi Bisnis No. 1 Vol. XV, 737 -- 748. https://jurnalekonomi.unisla.ac.id/index.php/ekbis/article/view/16  (diakses pada 10/04/2022 pukul 09.13)

Habiburrahman. (2016). "Analisis Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung". Jurnal Manajemen dan Bisnis No. 2 Vol. VI, 120 -- 134. http://jurnal.ubl.ac.id/index.php/jmb/article/view/834 (diakses pada 10/04/2022 pukul 08.30)

Suwardi. (2012). "Analisis Proses Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) (Studi di Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara)". Jurnal Administrasi Publik No. 2 Vol. III, 319 -- 349. https://ojs.uma.ac.id/index.php/adminpublik/article/view/ (diakses pada 10/04/2022 pukul 09.20)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun