Mohon tunggu...
Tata Tambi
Tata Tambi Mohon Tunggu... mengajar, menulis, mengharap rida Ilahi

Belajar menulis. Semoga bermanfaat dunia dan akhirat.

Selanjutnya

Tutup

Bahasa

Mahakuasa atau Maha Kuasa?

1 Februari 2024   17:52 Diperbarui: 1 Februari 2024   17:57 8148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kompasianer budiman, sangat mungkin ketentuan penulisan bentuk terikat -maha ini sudah ada yang membahas. Akan tetapi tidak ada salahnya penulis kembali mengulasnya karena ketentuan ini bisa dikatakan mengalami perubahan seiring pengesahan EYD Edisi Kelima pada tanggal 16 Agustus 2022.

Sebelum EYD Kelima diberlakukan, berarti masih menggunakan PUEBI, ketentuan penulisan kata maha adalah sebagai berikut.

Bentuk maha yang diikuti kata turunan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan ditulis terpisah dengan huruf awal kapital. Misalnya:

  • Marilah kita bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Pengasih.
  • Kita berdoa kepada Tuhan Yang Maha Pengampun.

Bentuk maha yang diikuti kata dasar yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan, kecuali kata esa, ditulis serangkai. Misalnya:

  • Tuhan Yang Mahakuasa menentukan arah hidup kita.
  • Mudah-mudahan Tuhan Yang Maha Esa melindungi kita.

Lalu bagaimana ketentuan penulisan kata maha dalam EYD Kelima? Ketentuan dalam ejaan terbaru ini penulisan kata maha lebih sederhana.

Bentuk terikat maha- dan kata dasar atau kata berimbuhan yang mengacu pada nama atau sifat Tuhan ditulis terpisah dengan huruf
awal kapital sebagai pengkhususan. Misalnya:

  • Yang Maha Esa
  • Tuhan Yang Maha Kuasa
  • Yang Maha Pengasih
  • Tuhan Yang Maha Pengampun
  • Tuhan Yang Maha Pemberi Rezeki

Berdasarkan penjelasan di atas, pertanyaan apakah bentuk Mahakuasa atau Maha Kuasa yang dibakukan dapat kita jawab, bentuk yang dibakukan adalah Maha Kuasa, bukan Mahakuasa. Semoga bermanfaat.

Referensi:

1. EYD Edisi Kelima, 2022, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, RI.

2. Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia (PUEBI), 2021, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kemendikbudristek, RI. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Bahasa Selengkapnya
Lihat Bahasa Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun