Mohon tunggu...
Taslim Buldani
Taslim Buldani Mohon Tunggu... Administrasi - Pustakawan di Hiswara Bunjamin Tandjung

Riang Gembira Penuh Suka Cita

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cerdas Hadapi Gempuran Krisis dengan SIGAP

30 Juni 2020   20:52 Diperbarui: 30 Juni 2020   20:55 136
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: lomboktraveling.com

Wabah korona (Covid-19) saat ini telah menjadi ancaman di seluruh dunia. Darurat kesehatan akibat Covid-19, efeknya terus menjalar hingga mengancam tatanan sosial, ekonomi dan keuangan.

Kondisi perekonomian yang tidak menggembirakan diungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam acara Rakornas Pengawasan Interen Pemerintah tahun 2020 maelalui video conference (15/6/2020).

"Demand (permintaan,red) terganggu. Supply (pasokan,red) terganggu. Produksi bermasalah. Pertumbuhan ekonomi dunia terkoreksi amat tajam dan kita berjuang agar tidak masuk ke jurang resesi. Situasi ini tengah dihadapi semua negara, termasuk juga Indonesia," ujar Jokowi sebagaimana dimuat dalam Tribunnews.com.

Kondisi ini jelas mengancam kondisi keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan. Seluruh komponen bangsa hendaknya mengambil bagian dalam upaya bahu membahu menanggulangi krisis. 

Upaya Pemerintah dan BI

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 adalah instrumen mitigasi krisis yang dikeluarkan pemerintah. Perpu ini memberikan kewenangan kepada lembaga terkait untuk mengambil kebijakan strategis demi pengamanan keuangan negara dan menjaga stabilitas sistem keuangan.

Bank Indonesia (BI) merupakan salah satu lembaga negara yang diberi mandat oleh Perpu 1/2020. BI dengan tiga pilar kebijakannya - moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran - mengeluarkan sederet kebijakan yang memungkinkan perbankan memiliki ruang yang lebih longgar dalam menjalankan roda bisnisnya. 

Terkait penanganan Covid-19, salah satu kebijakan makroprudensial yang dikeluarkan BI adalah Peraturan BI Nomor 22/4/PBI/2020 tentang Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu guna Mendukung Penanganan Dampak Perekonomian Akibat Wabah Virus Corona. Menyusul Peraturan Anggota Dewan Gubernur nomor 22/4/PADG/2020 sebagai petunjuk teknisnya.

Melalui kebijakan ini BI memberikan insentif kepada bank yang memberikan kredit kepada kegiatan ekonomi tertentu, diantaranya kegiatan UMKM. Insentif tersebut berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 0,5%. 

Sebelumnya GWM harian ditetapkan sebesar 2.5% untuk Bank Umum Konvensional dan 1% untuk Bank Umum Syariah (21/27/PADG/2019).

GWM adalah jumlah dana minimum yang wajib dipelihara oleh bank yang besarnya ditetapkan oleh Bank Indonesia sebesar persentase tertentu dari dana pihak ketiga (DPK) atau nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun