Untuk mengatasi fenomena kejahatan korupsi di Indonesia, diperlukan upaya yang komprehensif, koordinatif, dan konsisten dari berbagai pihak, baik pemerintah, lembaga penegak hukum, media, maupun masyarakat. Upaya tersebut meliputi:
(1) penguatan sistem hukum, yaitu meningkatkan kualitas dan kuantitas peraturan, lembaga, dan aparatur yang berwenang dalam pemberantasan korupsi;
(2) perubahan budaya, yaitu menumbuhkan nilai-nilai integritas, transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
(3) pembinaan mentalitas, yaitu mengubah pola pikir dan perilaku masyarakat yang cenderung menerima, mendukung, atau melakukan korupsi;
(4) pemberdayaan masyarakat, yaitu meningkatkan kesadaran, keterlibatan, dan peran aktif masyarakat dalam mengawasi, mengkritisi, dan melaporkan praktik-praktik korupsi.
Daftar Pustaka
Simanjuntak, B. A. (2021). Application of Edwin Sutherland differential association theory onÂ
perpetrators of corruption in Indonesia. JCHJS, 6(2), 104-112.
Sutherland, E.H., Cressey, D.R. & Luckenbill, D.F. (1992). Principles of criminology.General Hall.
Wardani, P. I. (2013). Diskursus budaya Jawa dalam pembangunan karakter bangsa. Jurnal IlmiahÂ
CIVIS, 3(1), 1554-1565.
Adityo, R. K. (2021). Pola komunikasi antarkultur masyarakat Jawa. Channel Jurnal Komunikasi, 9(2),Â
43-52.
Aziz, A. (2019). Implementing Javanese Values Based on Local Wisdom to Prevent Corruption Behavior ofÂ
Government Apparatus. Jurnal Bawana, 12(1), 53-62.
Koentjaraningrat. (1990). Javanese Culture. Singapore: Oxford University Press
Lubis, M., & Scott, J. (1988). Javanese Culture and The Meanings of Locality: Some Recent Writing onÂ
Indonesia. Asian Studies Review, 12(1), 49--59. Â
Pratikno. (2018). Membangun Kapasitas Antikorupsi dengan Pendekatan Nilai-Nilai Budaya danÂ
Kearifan Lokal di Indonesia. Jurnal Bina Praja, 10(1), 13--24. Â
Saputra, W. (2019). Pendidikan Antikorupsi Perspektif Kearifan Lokal Jawa: Telaah Atas PemikiranÂ
Nurcholish Madjid. Aksara, 29(2), 221-232