Mohon tunggu...
Talitha Natha Fathinah P
Talitha Natha Fathinah P Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi - Digital Komunikasi - Universitas Mercu Buana

Nama: Talitha Natha Fathinah Pulungan NIM: 44523010084 Jurusan: Digital Komunikasi Mata Kuliah: PENDIDIKAN ANTI KORUPSI DAN ETIK UMB Dosen Pengampu: Prof.Dr. Apollo , Ak , M. Si. Universitas Mercu Buana

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kuis 2_Diskursus Edwin Sutherland dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   07:38 Diperbarui: 15 Desember 2023   10:13 212
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia memiliki beberapa karakteristik, antara lain: 

(1) terjadi di berbagai sektor, baik publik maupun swasta;

(2) melibatkan pelaku dari berbagai latar belakang, baik politik, birokrasi, bisnis, maupun masyarakat sipil;

(3) menyebabkan kerugian negara yang sangat besar, mencapai triliunan rupiah setiap tahunnya;

(4) sulit untuk diberantas, karena adanya faktor sistem, budaya, dan mentalitas yang mendukung korupsi.

Dari analisis ini dapat disimpulkan bahwa kejahatan korupsi di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain:
(1) kesempatan, yaitu adanya celah dan kelemahan dalam sistem pengawasan, pengendalian, dan penegakan hukum;
(2) keserakahan, yaitu adanya motif untuk memperoleh keuntungan, kekuasaan, status, dan pencitraan secara tidak sah;
(3) kebutuhan, yaitu adanya tekanan ekonomi, sosial, atau politik yang mendorong seseorang untuk melakukan korupsi;
(4) pengungkapan, yaitu adanya resiko dan konsekuensi yang dihadapi oleh pelaku korupsi jika tertangkap atau dilaporkan.

Canva by Talitha Natha
Canva by Talitha Natha

Warisan budaya dan kearifan lokal Indonesia seperti konsep Jawa "memayu hayuning bawana" dan "rukun agawe santosa" sesungguhnya sudah sejak lama mengajarkan prinsip keseimbangan dan antikorupsi. Sayangnya nilai-nilai luhur ini mulai memudar dimakan zaman, seiring merebaknya perilaku koruptif di tubuh birokrasi publik tanah air. Oleh sebab itu, penguatan kembali pendidikan budaya etis dan moral sejak dini dipandang perlu untuk membangun kembali karakter bangsa yang antikorupsi dan mencegah penyebaran perilaku koruptif lebih luas lagi ke generasi penerus bangsa.

Di samping penguatan pendidikan nilai budaya dan moralitas, instrumentasi hukum yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten tanpa pandang bulu juga mutlak diperlukan untuk memberantas praktik korupsi yang sudah sistemik dan meluas di negeri ini.

Komitmen nyata dan political will dari pemerintah dan pemimpin negara juga urgent diperlukan untuk mewujudkan tatanan birokrasi dan sistem pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. Tanpa ada kemauan politik yang kuat dan konsisten untuk memberantas korupsi, maka perilaku koruptif akan sangat sulit diberantas mengingat sudah mengkristal dan membudaya.

Serta partisipasi aktif seluruh komponen bangsa, dari tokoh agama, tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, akademisi, hingga aktivis antikorupsi diperlukan. Melalui aksi kolektif dengan mengedepankan kearifan lokal dan nilai moralitas ketimuran yang tinggi, praktik korupsi yang sudah sistemik dan massif tersebut dapat mulai ditangani dan diberantas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun