Mendes minta Musdesus Koperasi Merah Putih dipercepat. Desa diminta segera setujui jaminan pinjaman pakai APB Desa.
Karena karnaval 'sound horeg', Pemdes di Malang meminta warganya mengungsi. Ironi sebuah 'pesta rakyat' yang justru mengusir kelompok rentan.
Surat Edaran bukan hukum! Pencopotan kepala sekolah karena study tour rawan maladministrasi. Dedi Mulyadi perlu dikritisi secara hukum.
Dari larangan study tour ke potensi maladministrasi: Benarkah surat edaran bisa jadi alat menekan ASN dan mematikan ekonomi rakyat kecil?
Gerakan aya antar anak di hari pertama sekolah sebaiknya berupa himbauan saja, bukan mewajibakan. Sebab setiap kelaurga, punya kondisi yang berbeda.
Gubernur Jabar, kali ini mengeluarkan lagi jurus andalannya dengan Surat Edaran Guru dilarang memberi PR kepada anak didik. Padahal PR Gubenut banyak
Ada celah yang dapat dimanfaatkan organisasi-organisasi kepanduan yang pernah ada di Indonesia sbeelum UU Nomor 12 Tahun 2010 diundangkan.
Surat Edaran Walikota Gunungsitoli soal larangan petasan dinilai tidak efektif, karena penegakan hukum lemah dan pengawasan yang kurang ketat.
Apel Sore ini berdasarkan dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham RI
Apel Sore ini berdasarkan dengan surat edaran dari Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Ham RI Nomor: SEK-UM.04.01.165 tanggal 31 Mei 2022
Setiap aspirasi mahasiswa berdasarkan pada kajian keilmuan yang komprehensif, jadi aspirasi mahasiswa harus melalui pengujian terlebih dahulu.
Memasang dan/atau mengibarkan Bendera Merah Putih itu ada aturan dan larangannya. Karena itu, psetia warga negara perlu memahaminya.
kisah Omjay kali ini & Omjay ucapkan terima kasih telah membaca artikelnya. Semoga bermanfaat buat pembaca kompasiana. Khususnya semua guru Indonesia.
Pemerintah Aceh telah mengeluarkan imbauan terkait jam operasional warung kopi (warkop) dan usaha serupa, yang akan dibatasi hingga pukul 00.00 WIB.
Jadi, sebelum membicarakan orang lain, ada baiknya kita melakukan introspeksi dulu, dengan lebih sering membaui diri sendiri alias introspeksi.
Alih-alih dipatuhi kaum Muslimin, surat edaran itu malah menuai kegaduhan. Apalagi ditambah dengan pernyataan pak Menag.
Apakah Menag Yakut melarang mereka beraktivitas ke luar rumah?
Vaksin booster sangat dibutuhkan agar daya tangkal virus dalam tubuh kita akan semakin meningkat.
Surat edaran yang dikeluarkan Satgas Covid-19 dianggap tidak adil dan diskriminatif. Masyarakat meminta Presiden untuk mencabutnya
Pertimbangan kesehatan adalah yang paling utama dan orang tualah yang paling tahu kondisi anak-anaknya.