Mohon tunggu...
Sudut Kritis Budi
Sudut Kritis Budi Mohon Tunggu... Entrepreneur dan Penulis

Penulis opini hukum dan isu-isu publik. Menyuarakan kritik konstruktif berbasis hukum dan nilai keadilan. Karena negara hukum bukan sekadar jargon.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pecat Kepala Sekolah karena Study Tour? Dedi Mulyadi Tak Paham Asas Legalitas

22 Juli 2025   18:32 Diperbarui: 31 Juli 2025   07:39 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
hasil ilustrasi AI yang saya buat sendiri secara orisinal di sini (ChatGPT DALL-E / OpenAI Image Generator)

Di Jawa Barat hari-hari ini, nasib ratusan kepala sekolah sedang dipertaruhkan bukan karena kasus korupsi, bukan pula karena gagal mendongkrak mutu pendidikan. Mereka terancam dipecat atau minimal dinonaktifkan hanya karena menggelar study tour ke luar provinsi. Bukan rahasia lagi, kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Dedi Mulyadi, Penjabat Gubernur Jawa Barat, dengan merujuk Surat Edaran (SE) Nomor 64/PK.01/Kesra yang diteken oleh Pj Gubernur sebelumnya, Bey Machmudin.

Lebih dari 133 kepala SMA/SMK sudah dicatat Pemprov Jawa Barat melanggar larangan ini. Tanpa banyak dialog, mereka langsung dinonaktifkan menunggu hasil audit Inspektorat. Dedi Mulyadi bahkan secara terbuka menyebut, kepala sekolah yang "ngeyel" melanggar SE, ya harus siap dicopot.

Lantas, apakah tindakan itu sudah tepat secara hukum administrasi? Atau justru menyimpan bahaya maladministrasi? Di sinilah penting menempatkan persoalan ini dalam bingkai asas legalitas pemerintahan yang baik.

Surat Edaran Bukan Hukum yang Mengikat Eksternal
Dalam hukum administrasi negara, Surat Edaran (SE) bukanlah produk hukum yang mengikat masyarakat luas, apalagi menjadi dasar menjatuhkan sanksi. SE hanya bersifat internal policy, berupa imbauan teknis untuk perangkat birokrasi, bukan norma larangan atau perintah yang bersanksi.
Hal ini sudah ditegaskan pula oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 6 P/HUM/2020 yang menyatakan SE tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan (Pasal 8 UU 12 Tahun 2011 jo. UU 13 Tahun 2022).

Dengan kata lain, SE tidak dapat menimbulkan, menghapus, atau mengurangi hak-hak hukum dari pihak di luar birokrasi. Terlebih lagi, guru dan kepala sekolah adalah ASN, yang tunduk pada aturan formal soal disiplin, bukan sekadar imbauan.

Asas Legalitas Administrasi Dilanggar?
Pemerintah, termasuk Gubernur, terikat oleh prinsip asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Sanksi administratif, termasuk pemberhentian kepala sekolah, hanya dapat dijatuhkan apabila:
1. Berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Ada norma hukum yang jelas mengatur pelanggarannya.
3. Ada proses pemeriksaan yang sah.

Adakah aturan yang menyatakan bahwa melanggar SE akan menyebabkan kepala sekolah diberhentikan? Tidak ada.

Yang ada hanyalah ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur pelanggaran terhadap perintah atasan yang sah sebagai pelanggaran disiplin. Namun, yang dimaksud “kebijakan sah” adalah kebijakan yang memiliki dasar hukum kuat, bukan sekadar SE.

Ini berarti memecat kepala sekolah hanya karena study tour ke luar provinsi berdasarkan SE adalah cacat legalitas. Lebih dari itu, menonaktifkan mereka tanpa proses pemeriksaan lebih dahulu juga berpotensi melanggar hak konstitusional ASN.

Maladministrasi Mengintai Pemerintah
Jika suatu kebijakan administrasi pemerintahan dijalankan tanpa dasar hukum yang jelas, apalagi mengandung unsur penyalahgunaan wewenang, maka besar peluangnya masuk kategori maladministrasi. Hal ini telah diatur jelas dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
Jenis maladministrasi yang relevan di sini antara lain:
- Penyalahgunaan wewenang (ultra vires).
- Tindakan sewenang-wenang.
- Tidak memberikan kepastian hukum.

Gubernur sekelas Dedi Mulyadi semestinya memahami, sanksi administratif bukan soal like or dislike, melainkan harus berbasis regulasi yang sah. Jika tidak, Pemprov Jabar berpotensi digugat ke PTUN atau dilaporkan ke Ombudsman.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun