Mohon tunggu...
Syahna Firdhatullail
Syahna Firdhatullail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Hallo... saya syahna firdhatullail, saya adalah mahasiswi Unusia, hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Hukum Mengenai Harta

20 Januari 2024   12:58 Diperbarui: 20 Januari 2024   13:04 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harta bersama

Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Bisa dibilang, harta bersama adalah harta yang didapatkan selama pernikahan berlangsung.

Harta perolehan 

Harta perolehan adalah harta masing masing antara suami dan istri yang diperoleh atau didapatkan karna hibah, warisan atau wasiat. Jadi bisa disebut jenis harta ini didapatkan bukan karna usaha bersama atau usaha sendiri.

Contohnya seperti hibah, warisan atau wasiat. Misalnya kamu mendapat warisan dari orang tuamu, kamu punya kendali penuh atas harta itu, pasanganmu tidak bisa menjual atau memakai harta tersebut.

Kesimpulannya adalah:


Filosofi Harta Bersama Dalam Perkawinan adalah bahwa hukum Islam tidak mengenal adanya harta Bersama karena dalam hukum Islam tidak dikenal adanya percampuran kekayaan antara suami dan istri. Di Indonesia harta Bersama dikenal melalui hukum adat yang kemudian diterapkan secara terus menerus menjadi hukum yang tidak mungkin disingkirkan karena nilai maslahatnya lebih besar dari mudhorotnya. 

Dalam Islam perkawinan bertujuan memberikan kebahagian termasuk terpenuhinya kebutuhan materi, hal ini sejalan dengan QS An Nisa 34 dimana dinyatakan bahwa pihak laki-lakinya yang mempunyai kewajiban menafkahi keluarga. Sehingga keberadaan harta Bersama dapat dikatakan sebagai harta yang diperoleh suami selama masa perkawinan.Apabila si istri juga bekerja maka penghasilan istri bukan merupakan bagian dari harta Bersama. Hal ini juga sejalan dengan QS Al Baqarah 233 dan QS An Nisa 4 yang mana memberikan penjelasan bahwa kewajibanmembiayai keluarga adalah tugas dan tanggung jawab seorang suami bukan dibebankan terhadap istri. Selain itu ada ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Pasal 35 ayat (1) bahwa harta yang dihasilkan suami istri yang Bersama-sama bekerja dapat dipandang sebagai harta sirkah antara suami dan istri. 

KUHPerdata juga mengatur tentang terbentuknya harta Bersama yaitu pasal 119 bahwa sejak dilangsungkan perkawinan menurut hukum terjadi harta Bersama menyeluruh antara suami dan istri kecuali ada ketentuan lain. Maka harta apapun yang diperoleh sejak akad nikah sampai dengan putusnya perkawinan baik karena cerai atau kematian maka seluruh harta menjadi harta Bersama tanpa melihat dari siapa harta itu. Dari sini dapat diketahui adanya perbedaan pengaturan harta Bersama pada hukum Islam, UU Perkawinan maupun KUHPerdata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun