20 Januari 2024 12:58Diperbarui: 20 Januari 2024 13:04980
Harta perkawinan menurut KUH perdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama, sedangkan dalam UU perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan masing-masing suami dan istri.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.