Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Peraturan Hukum Mengenai Harta

20 Januari 2024   12:58 Diperbarui: 20 Januari 2024   13:04 98 0
Harta perkawinan menurut KUH perdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama, sedangkan dalam UU perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan masing-masing suami dan istri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun