Mohon tunggu...
Syahna Firdhatullail
Syahna Firdhatullail Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi universitas Nahdlatul Ulama Indonesia

Hallo... saya syahna firdhatullail, saya adalah mahasiswi Unusia, hobi saya membaca dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peraturan Hukum Mengenai Harta

20 Januari 2024   12:58 Diperbarui: 20 Januari 2024   13:04 89
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Harta perkawinan menurut KUH perdata, semua harta suami dan istri menjadi harta bersama, sedangkan dalam UU perkawinan, yang menjadi harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, sedangkan harta yang diperoleh sebelum perkawinan menjadi harta bawaan masing-masing suami dan istri.

Ketentuan dalam pasal 35 UU perkawinan ini sejalan dengan pasal 36 UU HAM mengenai pentingnya harta benda, sehingga perlu adanya penegasan mengenai luang lingkup hak milik pribadi dan hak milik bersama dalam suatu perkawinan agar tidak terjadi kerancauan dan benturan hak milik antara keduanya.

Sebelum mengulas lebih jauh, perlu diketahui bersama bahwa yang dimaksud dengan harta bersama dalam perkawinan meliputi:

Harta yang diperoleh sepanjang perkawinan berlangsung.

Harta yang diperoleh sebagi hadiah, pemberian atau warisan apabila tidak ditentukan demikian.

Utang-utang yang timbul selama perkawinan berlangsung kecuali yang merupakan harta pribadi masing-masing suami dan istri.

Pasal 119 KUHperdata juga menentukan bahwa, mulai saat perkawinan dilangsungkan, secara hukum berlakulah kesatuan bulat antara kekayaan suami istri, sekedar mengenai itu dengan perjanjian kawin tidak diadakan dengan ketentuan lain. Persatuan harta kekayaan itu sepanjang perkawinan dilaksanakan dan tidak boleh ditiadakan atau diubah dengan suatu persetujuan antara suami dan istri apa pun. Apabila putusnya tali perkawinan antara suami-istri pembagiannya ditentukan dalam Pasal 128 sampai dengan Pasal 129 KUHPerdata, serta Pasal 37 UU Perkawinan yang menyatakan "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing."

Lalu semua harta yang diperoleh suami-istri selama dalam ikatan perkawinan menjadi harta bersama, baik harta tersebut diperoleh secara tersendiri maupun diperoleh secara bersama-sama. Demikian juga dengan harta yang dibeli selama ikatan perkawinan berlangsung, tidak menjadi masalah siapa yang membeli, maupun apakah antar suami istri tersebut mengetahui pada saat pembeliannya bahkan atas nama siapa harta tersebut didaftarkan.

Jenis-jenis harta setelah terjadinya pernikahan itu ada 3 jenis yang harus kita ketahui. Pembagian jenis harta ini berdasarkan UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Yaitu:

Harta bawaan

Jenis harta ini dibedakan atas harta bawaan masing masing antara suami dan istri. Harta ini bisa disebut harta yang ada sebelum kamu dan pasanganmu menikah, harta ini sudah jelas bahwa kamu dan pasangan mu mempunyai hak atas harta tersebut untuk menggunakannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun