4. Jam Makan Siang
Lakukan makan siang, sesuai waktu yang telah ditentukan, lazimnya jam 12.00-13.00 WIB. Jangan meninggalkan tempat kerja beberapa menit sebelum jam makan siang dengan alasan ingin makan di luar tempat kerja. Pulang ke tempat kerja pada batas akhir jam makan siang, jangan menambah waktu jam makan siang gara-gara atasan sedang tidak ditempat.
5.. Disiplin terhadap waktu ibadah
Karyawan mendapatkan kebebasan untuk menjalankan ibadahnya. Hal ini juga harus diterjemahkan secara disiplin. Bila sholat dzuhur dapat dilakukan pada jam istirahat, tidak harus menunggu hingga diatas jzm 13.00 WIB. Demikian pula untuk waktu sholat azhar bila dapat digabung dengan saat rehat tidak perlu secara sengaja mengambil waktu lain. Kecuali bila saat rehat belum memasuki waktu ashar. Jam meninggalkan tempat kerja untuk menghadiri sholat Jum'at juga tidak harus berangkat terlalu awal dan pulang terlalu lewat waktu.
6. Jam pulang kerja
Pulang kerja yang ideal adalah tepat waktu yang istilah kerennya 'Tango" (teng jam pulang  langsung go). Jangan pulang sebelum waktunya, walau hanya 5-10 menit dengan alasan harus mengejar jadwal kereta api. Namun bila ada pekerjaan penting yang harus diselesaikan hari itu juga, sebaiknya diselesaikan dulu jangan terlalu hitung-hitungan dengan waktu. Bila Anda harus pulang tepat waktu untuk mengejar jadwal kereta api, misalnya, maka pada siang harinya Anda harus bekerja lebih cepat agar pekerjaan selesai tepat waktu.
Karena keterlambatan dan penyelewengan waktu saat jam kerja tergolong korupsi waktu, maka sebaiknya jangan dilakukan. Lazimnya karyawan yang sering terlambat atau korupsi waktu akan menerima Surat Peringatan dari tingkat 1 hingga 3. Bila Anda sudah pernah menerima salah satu dari 'surat cinta' ini, harus lebih berhati-hati agar jangan terkejut bila mendapat surat pemecatan. Ingat sebagai PNS itu masuknya susah, jadi harap selalu disiplin agar tidak terkena sangsi pemecatan.