Adalah pengalihan utang dari orang yang berutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya.
10. Wakalah
Adalah adanya pihak yang memberikan suatu objek perikatan yang berbentuk jasa atau dapat juga disebut sebagai meminjamkan dirinya untuk melakukan sesuatu atas nama diri pihak lain.
Secara garis besar perbedaan antara bank konvensional dan bank Syarih dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Bank konvensional berinvestasi secara bebas, bank Syariah hanya berinestasi pada usaha yang halal.
2. Bank konvensional menerapkan bunga pinjaman, bank syariah menerapkan bagi hasil
3. Bank konvensional menerapkan bunga pinjaman tetap, bank syariah nilai berubah tergantung kinerja usaha
4. Bank konvensional berorientasi  pada keuntungan dunia, bank syariah berorientasi pada kebahagiaan dunia dan akhirat.
5. Bank konvensional berhubungan dengan nasabah sebagai kreditur-debitur, bak syariah berhubungan sebagai mitra kerja.
Merger tiga Bank Syariah BUMN tentunya akan berdampak besar, karena Indonesia adalah negara dengan pemeluk agama Islam mayoritas, kokohnya Bank Syariah tentunya akan makin meningkatkan perekonomian masyarakat yang akan berimbas pada kemajuan perekonomian nasional.