20 Oktober 2020 11:10Diperbarui: 20 Oktober 2020 11:271474
Dunia perbankan konvensional selama ini memberikan layanan kepada semua sektor, prinsipnya lebih kepada keditur dan debitur. Selama agunan cukup, dan prospek bisnis baik, bank konvensional akan mengucurkan pinjaman. Debitur akan membayar bunga pinjaman sesuai laju bunga yang berlaku, padahal menurut hukum Islam bunga pinjaman tidak diperkenakan karena tergolong riba. Juga ada bisnis yang dikatagorikan haram sehingga bank seharusnya tidak mendukung bisnis ini.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.