Indonesia memiliki ribuan desa yang menjadi pilar utama pembangunan nasional. Namun, banyak desa masih menghadapi tantangan dalam akses pendidikan, informasi, serta kemandirian ekonomi. Untuk menjawab tantangan ini,  maka lahirlah  gagasan DESAisME ( Gerakan Memuiakan Desa Indonesia yang dikemas alam  dalam Desa Syndicate, sebuah inisiatif yang menyinergikan empat pilar utama dalam pemberdayaan desa aynagtelah dirintis dari 2008 jauh sebelum Lahir UU Desa:
RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara) -- penggerak advokasi kebijakan dan inovasi digital desa.
Desa Institute -- platform pembelajaran online yang membuka akses edukasi bagi desa.
-
TV Desa -- jaringan media yang menyebarkan informasi dan inspirasi tentang pembangunan desa.
Koperasi Komunitas Desa Indonesia -- penggerak ekonomi desa berbasis gotong royong.
Sinergi keempat elemen ini menciptakan ekosistem pemberdayaan yang tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga penguatan sumber daya manusia, ekonomi, serta pemanfaatan teknologi digital. Desa Syndicate hadir sebagai gerakan yang menghubungkan berbagai inisiatif pemberdayaan untuk menciptakan desa yang lebih mandiri, inovatif, dan berdaya saing.
1. RPDN: Pelopor Advokasi dan Inovasi Digital Desa
Sejarah Perjuangan RPDN
RPDN (Relawan Pemberdayaan Desa Nusantara) lahir dari semangat kebangsaan yang mendukung pemerintahan Presiden SBY pada 2004. Fokus utama RPDN adalah mendampingi kepala desa dan perangkat desa dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama dalam mendorong lahirnya Undang-Undang Desa (UU Desa). RPDN sebagi Badan Otonom Relawan Bangsa ditetakan pada 8 Februari 2008
Puncak perjuangan RPDN terjadi pada 14 Desember 2012, ketika bersama Aliansi Desa Indonesia, bersama  menggelar aksi besar-besaran di depan DPR untuk menuntut pengesahan UU Desa. Dalam aksi ini, RPDN dipercaya sebagai koordinator utama, mendapat dukungan dari Parade Nusantara, APDESI, PPDI, Karang Taruna, dan organisasi desa lainnya.  ( https://www.antarafoto.com/id/view/277399/demo-perangkat-desa Â
Kemenangan atas lahirnya UU Desa menjadi bukti bahwa desa memiliki kekuatan politik yang mampu mengubah kebijakan nasional. Namun, perjuangan RPDN tidak berhenti di sana.
RPDN: Penggagas Domain Khusus Desa
Selain advokasi kebijakan, RPDN juga menjadi pelopor digitalisasi desa dengan mengusulkan domain khusus desa kepada PANDI (Pengelola Nama Domain Internet Indonesia). Usulan ini disetujui, dan pada 1 Mei 2013, domain khusus desa resmi diluncurkan. ( https://www.majalahict.com/pandi-resmi-luncurkan-domain-desa-id/
Kehadiran domain ini memberikan manfaat besar bagi desa, di antaranya: