Memang ramai menjadi perbincangan publik bahwa pemerintah mencontoh beberapa negara yang berhasil memindahkan ibu kota seperti Malaysia, Brasil, Korea Selatan, Kazakhtan, dan sebagainya. Namun, negara-negara tersebut adalah negara kontinen atau sebagian besar wilayahnya merupakan daratan. Sedangkan, Indonesia adalah negara maritim. Maka pemindahan ibu kota ini sangatlah sulit.
Belum lagi bila membandingkan masalah ekonomi Indonesia dengan negara-negara yang sudah pindah ibu kota, tentu tidak dapat dijadikan pijakan, karena hutang Indonesia cukup luar biasa.
Di abad ke-21 dan era revolusi industri 4.0, Â sentral negara bukanlah dilihat dari fisik atau letaknya, melainkan dilihat dari akses atau sarana perhubungannya dengan pulau lain atau negara lain. Sehingga, menjangkau daerah lain dari Jakarta bisa dilakukan dengan memanfaatkan teknologi.
Mengapa gagasan pindah ibu kota sejak era Presiden Soekarno hingga Presiden SBY, belum pernah terealisasi? Sudahkah dicari pangkal masalahnya secara mendalam?
"Setiap rapat presiden, muncul gagasan ini," kata Jokowi dalam rapat terbatas di kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 29 April 2019.
"Wacana ini timbul tenggelam karena tidak pernah dijalankan secara terencana dengan matang," ujarnya.
Menurut Jokowi, rencana pemindahan ibu kota tersebut harus memikirkan kepentingan jangka panjang serta kepentingan bangsa dan negara. Pembangunan yang direncanakan pun harus terukur dan matang.
Nah, mengutip kata terukur dan matang dari ungkapan Bapak Presiden, barangkali hal inilah yang menjadi benang merah, mengapa wacana pindah ibu kota menjadi polemik dan perdebatan publik.
Belum terukur dan matang, namun rencana pindah ibu kota malah bebas disiarkan di media massa. Sehingga beginlah jadinya. Padahal masih proses, masih dikaji, masih dipertimbangkan.
Belum duduk bareng dengan DPR dan dianggap masih ilegal, belum ada perdebatan dengan akademisi, dengan rakyat, namun Presiden, Bapenas, Â Kepala Staf Kepresidenan, dan semua pendukung Jokowi sudah sangat yakin ibu kota wajib pindah.
Jadi, seharusnya, agar rakyat tidak bertambah bingung, sebelum rencana pindah ibu kota apakah jadi atau tidak, laluilah prosedur dan tata aturan undang-undang, lalu wajib terukur dan matang.