Mohon tunggu...
Suneo
Suneo Mohon Tunggu... Tajam dan Kritis

Jauhkan tindakan yang merugikan Masyarakat, Jika itu terjadi pada diri anda, harap menjauh dari bidikan pena tajam kami.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Mobil Dinas Lurah Gunung Sugih Diduga Ganti Plat Hitam

26 Agustus 2025   09:37 Diperbarui: 26 Agustus 2025   09:46 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Cilegon, -- Lurah Gunung Sugih, Rustam, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggantian pelat nomor mobil dinas dari merah menjadi hitam. Klarifikasi ini disampaikan Rustam melalui sambungan telepon kepada awak media pada Selasa (26/8/2025).

Dalam keterangannya, Rustam mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor tersebut dilakukan hanya untuk satu hari dengan alasan akses jalan menuju kediamannya yang sempit.

"Karena rumah saya, kan, masuk ke dalam gang, saya ganti plat hitam mobilnya. Cuma sehari doang, saya akui saya salah, dan mobilnya pun sekarang lagi ada di bengkel," ujar Rustam.

Rustam menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, mobil dinas tersebut telah dikembalikan ke kondisi semula dan sedang dalam perbaikan di bengkel. Pengakuan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak lurah untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.

Merujuk, sanksi hukum penggunaan Pelat Nomor Palsu pada Kendaraan Dinas. Menurut peraturan yang berlaku, penggantian pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Publik Bidang Transportasi Darat.

Dalam aturan tersebut, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya pada kendaraan dinas merupakan pelanggaran serius. Sanksi yang bisa dikenakan mencakup:

  • Sanksi Administratif: Berupa teguran lisan atau tertulis hingga pencabutan hak penggunaan kendaraan dinas.
  • Sanksi Pidana: Jika penggantian pelat nomor ini dimaksudkan untuk menghindari pajak atau melanggar aturan lalu lintas, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Lantaran hal tesebut. Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait penggunaan aset negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.(*/red)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun