Cilegon, -- Lurah Gunung Sugih, Rustam, memberikan klarifikasi terkait dugaan penggantian pelat nomor mobil dinas dari merah menjadi hitam. Klarifikasi ini disampaikan Rustam melalui sambungan telepon kepada awak media pada Selasa (26/8/2025).
Dalam keterangannya, Rustam mengakui perbuatannya. Ia menjelaskan bahwa penggantian pelat nomor tersebut dilakukan hanya untuk satu hari dengan alasan akses jalan menuju kediamannya yang sempit.
"Karena rumah saya, kan, masuk ke dalam gang, saya ganti plat hitam mobilnya. Cuma sehari doang, saya akui saya salah, dan mobilnya pun sekarang lagi ada di bengkel," ujar Rustam.
Rustam menyadari bahwa tindakannya tersebut tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Saat ini, mobil dinas tersebut telah dikembalikan ke kondisi semula dan sedang dalam perbaikan di bengkel. Pengakuan ini menunjukkan adanya itikad baik dari pihak lurah untuk bertanggung jawab atas perbuatannya.
Merujuk, sanksi hukum penggunaan Pelat Nomor Palsu pada Kendaraan Dinas. Menurut peraturan yang berlaku, penggantian pelat nomor kendaraan dinas dari merah menjadi hitam dapat dikenakan sanksi. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Publik Bidang Transportasi Darat.
Dalam aturan tersebut, penggunaan pelat nomor palsu atau tidak sesuai peruntukannya pada kendaraan dinas merupakan pelanggaran serius. Sanksi yang bisa dikenakan mencakup:
- Sanksi Administratif: Berupa teguran lisan atau tertulis hingga pencabutan hak penggunaan kendaraan dinas.
- Sanksi Pidana: Jika penggantian pelat nomor ini dimaksudkan untuk menghindari pajak atau melanggar aturan lalu lintas, pelakunya dapat dikenai sanksi pidana. Berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap orang yang menggunakan pelat nomor palsu atau tidak sesuai bisa dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
Lantaran hal tesebut. Kejadian ini menjadi pengingat bagi para pejabat publik untuk selalu mematuhi peraturan yang ada, terutama terkait penggunaan aset negara. Transparansi dan akuntabilitas menjadi hal yang penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.(*/red)
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI