Mohon tunggu...
Sunan Amiruddin D Falah
Sunan Amiruddin D Falah Mohon Tunggu... Staf Administrasi

NEOLOGISME

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Fenomena "Zigzag Marriage", Menembus Batas Budaya Memperkaya Data

11 November 2024   15:58 Diperbarui: 12 November 2024   13:01 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: senivpetro/Freepik/kompas.com

Pernikahan dalam Tanda Kutip

Data angka perkawinan turun. Sementara data lainnya yang juga terkait dengan pernikahan dalam tanda kutip malah kian terekspos hingga menjadi tren. Pernikahan dalam tanda kutip ini banyak dilakukan dan terjadi di masyarakat. Tetapi pernikahan jenis ini tidak terakumulasi sebagai data yang tercatat resmi. 

Sebab selain terganjal masalah hukum, pernikahan dalam tanda kutip juga menabrak moral, agama, norma, nilai hingga budaya. Di samping itu, ada pula pernikahan di luar kelaziman yang tak patut disebut sebagai pernikahan. Di antara pernikahan dalam tanda kutip yang secara pasti tidak akan tercatat di Indonesia, misalnya nikah siri, nikah bawah tangan, self-marriage atau solo wedding, pernikahan sejenis, nikah kontrak atau kawin kontrak dan beberapa jenis zigzag marriage.

Zigzag marriage sebenarnya adalah jenis pernikahan yang seringkali dilakukan dan terjadi di masyarakat. Tetapi untuk beberapa kasus, zigzag marriage tidak tercatat secara resmi karena tak bisa menembus benteng penghalangnya. Zigzag (bahasa Inggris) dapat diartikan sebagai gerakan ke kiri dan ke kanan secara bergantian, berkelok-kelok atau berliku-liku. 

Bagi setiap pasangan kekasih yang ingin menikah atau bukan kekasih lewat jalan perjodohan, keputusan menikah seringkali menemui jalan berliku. Walaupun pada akhirnya, pilihan atau keputusan menikah tetap kembali pada individunya masing-masing, tetapi banyak pernikahan gagal dilaksanakan karena adanya perbedaan-perbedaan yang timpang dan/atau tidak adanya persetujuan dari pihak keluarga, orang terdekat bahkan penolakan yang juga bisa datang dari masyarakat.

Ketimpangan-ketimpangan perbedaan yang menghambat pernikahan ini berikutnya menjadi jalan perjuangan yang berat, sulit, dan penuh liku bagi tiap pasangan untuk bisa sampai ke titik temu dalam ikatan pernikahan. Perbedaan-perbedaan yang timpang itu bisa datang dari perbedaan status sosial, ekonomi, etnis, suku, ras, agama, budaya, intelektualitas, usia, wajah dan fisik.  

Salah satu contoh pernikahan zigzag marriage dengan perbedaan usia yang sangat timpang yang pernah terjadi dan sempat menghebohkan publik adalah kasus pernikahan seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Syekh Puji. Pada Agustus tahun 2008, Pujiono yang berusia 43 tahun menikahi Lutfiana Ulfa (12), bocah yang baru lulus dari Sekolah Dasar (SD) secara agama sebagai istri keduanya. Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan panggilan Syekh Puji memiliki Pondok Pesantren Miftakhul Jannah putra-putri, sekaligus seorang pengusaha yang bergerak di bidang kerajinan kaligrafi. 

Pernikahan itu menuai kontroversi dan sejumlah penolakan. Selain perbedaan usia yang sangat timpang, dari sisi hukum, usia Lutfiana Ulfa saat itu tergolong telah melanggar Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002. Tetapi ketimpangan perbedaan usia pernikahan tanpa pelanggaran hukum juga banyak terjadi. Penolakan pernikahan dengan perbedaan ketimpangan usia seringkali tidak hanya berdasar hukum, melainkan juga faktor lain dan budaya.

Jenis-jenis zigzag marriage 

Perbedaan-perbedaan yang timpang kemudian menjadi alasan kompleks bagi banyak pasangan untuk tetap melanjutkan dengan segala risikonya atau membatalkan keinginan menikah karena terhambat oleh perbedaan-perbedaan tersebut. Inilah yang lalu dapat disebut sebagai fenomena pernikahan zigzag atau "zigzag marriage". Beberapa jenis pernikahan yang tergolong zigzag marriage antara lain: 

1. Pernikahan dengan perbedaan timpang usia; menurut Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) usia menikah ideal di Indonesia adalah 21 tahun untuk perempuan dan 25 tahun untuk laki-laki. Pernikahan zigzag dengan ketimpangan usia merujuk pada usia laki-laki dan perempuan dengan rentang perbedaan usia 10 tahun ke atas atau sudah berbeda generasi. Atau sebaliknya, usia laki-laki jauh lebih muda dibanding usia perempuannya. 

2. Pernikahan dengan perbedaan status sosial yang timpang; status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakat. Pada beberapa daerah atau negara banyak pernikahan gagal karena terhambat oleh kedudukan, posisi atau kasta hingga bagi mereka yang berupaya menembus batas-batas itu dan bagi yang memutuskan untuk tetap mengambil jalan pernikahan, akhirnya melaksanakan pernikahan di luar jalur resmi. 

3. Pernikahan dengan perbedaan status ekonomi kaya dan miskin; dalam perbedaan jenis ini pernikahan yang dapat terjadi umumnya karena alasan klise, yaitu cinta dan married by accident (MBA). Di luar alasan cinta dan MBA, pernikahan jenis ini hampir tidak akan pernah terjadi. Pernikahan yang terjadi pun seringkali tidak mendapat persetujuan salah satu pihak keluarga sehingga pernikahan cenderung berlangsung secara siri, bawah tangan hingga kawin lari, yang tentu saja tidak tercatat resmi.

4. Pernikahan dengan perbedaan etnis, suku dan ras; dalam pernikahan zigzag jenis ini kesulitan sudah dimulai oleh masing-masing pasangan dalam membangun hubungan baik. Sebab terlalu banyak perbedaan budaya yang harus ditoleransi, dihormati, dimaklumi dan diperjuangkan bersama-sama untuk mendapatkan titik kesamaan yang tidak membuat ketersingunggan atau saling menyakiti. Belum lagi perbedaan pernikahan zigzag jenis ini umumnya mempunyai perbedaan agama pula.  

5. Pernikahan beda agama; berdasarkan agama ada pelarangan terjadinya pernihakan beda agama. Tetapi dalam sejarahnya, nikah beda agama dapat dicatatkan berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung ("MA") yaitu Putusan MA No. 1400K/PDT/1986 yang menerangkan bahwa Kantor Catatan Sipil saat itu diperkenankan untuk melangsungkan perkawinan beda agama. Di pernikahan jenis ini, data catatan resmi pernikahan akan menjadi berbeda dengan data resmi pencatatan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Pengertian Zigzag Marriage dan Fenomenanya

Diambil dari definisi zigzag yang berarti gerakan ke kiri dan ke kanan secara bergantian, berkelok-kelok atau berliku-liku. Zigzag marriage atau pernikahan zigzag adalah pernikahan yang diputuskan dan terjadi setelah menempuh hambatan berliku karena adanya ketimpangan perbedaan atas status sosial, ekonomi, etnis, suku, ras, agama, budaya, intelektualitas, usia, wajah dan fisik. Terutama ketika terbentur oleh hukum, agama dan budaya, yang bisa berujung pada pelaksanaan pernikahan tanpa pencatatan resmi. 

Secara umum, fenomena zigzag marriage terjadi bergantung dari jenisnya. Ada zigzag marriage yang terjadi karena kuasa atau harta, hutang piutang, perjanjian, budaya lokal atau terkait pula dengan agama. Ada yang terjadi sebab menginginkan perubahan hidup, memperbaiki keturunan, kekayaan hingga keinginan pindah kewarganegaraan. Ada juga yang terjadi karena murni rasa cinta dan keinginan mempersatukan cinta dalam suatu ikatan yang sakral dan suci. 

Pernikahan dengan calon pengantin di bawah umur, pernikahan dengan rentang usia yang terpaut jauh, pernikahan orang Indonesia dengan pasangan asing (WNA) atau bule, pernikahan artis beda agama, adalah fenomena zigzag marriage yang seringkali ditemukan, terjadi dan mendapat atensi publik hingga viral di media sosial. Pernikahan yang mempunyai liku-liku tersendiri dan berbagai hambatan yang sulit sejak mulai menjalani hubungannya sampai memutuskan untuk ke tali perkawinan menjadi fenomena berbeda di antara pernikahan lainnya yang terjadi.         

 

Menembus Batas Budaya Memperkaya Data

Orang-orang yang berani mengambil keputusan untuk melaksanakan pernikahan zigzag, tentu saja telah melalui berbagai pertimbangan dan pertentangan batin. Sebab selain harus menembus batas budaya dalam mempertemukan atau menyatukan unsur kesamaan di antara banyaknya perbedaan, beberapa zigzag marriage mempunyai risiko penolakan dan permusuhan abadi dengan keluarga, lingkungan, sosial hingga penganut agama. 

Tetapi mereka yang melaksanakan pernikahan zigzag tidak sekadar menemukan kesulitan dalam menjalani proses pendekatan dan pengenalannya dalam upaya menembus budaya untuk menemukan kesamaan, melainkan pula kesulitan dalam mendapatkan legalitas pernikahan. 

Oleh karena itu banyak pernikahan zigzag yang terjadi tak bisa tercatat resmi lantaran pada banyak kasus tidak memenuhi persyaratan hukum, tidak berkenan mengurus atas birokrasi yang berbelit-belit atau tidak mendapat persetujuan dari salah satu pihak keluarga sehingga tidak memungkinkan melaksanakan pernikahan resmi yang tercatat resmi, yang membutuhkan saksi atau tanda tangan persetujuan dari pihak keluarga. 

Namun sebagai fenomena yang banyak terjadi, pernikahan zigzag seharusnya bisa menempatkan akumulasi eksistensinya untuk memperkaya data pernikahan. Setidaknya, fakta pernikahan zigzag menunjukkan bahwa ada beberapa pernikahan yang terjadi ternyata tidak bisa menjadi bagian dari data pernikahan karena sesuatu dan lain hal. 

Apabila data angka perkawinan turun dinilai penting terhadap permasalahan di berbagai bidang lainnya, maka eksistensi pernikahan zigzag atau zigzag marriage yang tidak terdeteksi secara resmi dapat digunakan untuk memperkaya data pernikahan. Sehingga selain mampu menembus batas-batas budaya yang selama ini dianggap tabu, fenomena zigzag marriage dapat menjadi solusi untuk memperkaya data pernikahan atau perkawinan.  

   

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun