Mohon tunggu...
Sulton Samsul
Sulton Samsul Mohon Tunggu... Lainnya - Sulton samsul huda

Mahasiswa Ilmu komunikasi Universitas Muhammadiyah Ponorogo

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Omnibus Law Mempengaruhi Aspek Kehidupan Masyarakat

13 Desember 2021   22:43 Diperbarui: 13 Desember 2021   23:26 297
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa waktu lalu, dunia kerja Indonesia diramaikan dengan munculnya pembicaraan seputar Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, atau yang dikenal juga sebagai UU Cipta Kerja. Dalam rancangan Omnibus Law UU Cipta Kerja, terdapat banyak pasal yang ditakuti dapat berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama menyangkut hak para pekerja. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 5 Oktober 2020 dan menimbulkan aksi penolakan yang besar dari masyarakat. Sebagai respons dari opini yang muncul di masyarakat, pemerintah terus berupaya mengedukasi masyarakat terkait UU ini.

Secara garis besar UU Omnibus Law Ciptakerja telah menghapus, mengubah dan menetapkan aturan baru tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pemerintah menempuh berbagai cara untuk meredam aksi penolakan omnibus law Undang-undang Cipta Kerja. Presiden Joko Widodo malah menyebut aksi unjuk rasa menolak omnibus law disebabkan disinformasi dan hoaks di media sosial. Adapun dampak yang terjadi :

Dampak negatif uu cipta kerja :

UU Cipta Kerja dinilai banyak merugikan buruh, nelayan, UMKM dan kelompok masyarakat lain, lebih banyak melayani kepentingan korporasi. Pembuatannya pun banyak yang tidak sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.

Dampak positif uu cipta kerja :

UU Cipta Kerja dibuat dengan dasar visi pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang lebih luas lagi. Pengesahan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan perekonomian negara melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan investasi, peningkatan produktivitas dengan mempersingkat regulasi, serta peningkatan dan perlindungan pekerja.

Tidak hanya para buruh dan umkm, mahasiswa juga terlibat dalam aksi penolakan uu cipta kerja dengan tujuan untuk mendesak pemerintah mencabut uu ciptaker yang sudah di sahkan pada tanggal 5 oktober lalu. Mereka akan berfokus untuk menekan Presiden Jokowi untuk mendengarkan aspirasi, yakni menolak Omnibus Law. Selain itu, mereka juga akan mendesak Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undangan (Perppu) untuk membatalkan Omnibus Law UU Ciptaker.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun