Mohon tunggu...
MUH KASIM
MUH KASIM Mohon Tunggu... Administrasi - News

News

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kakanwil Kemenkumham Sulbar Faisol Ali Sebut Jajarannya Berupaya Penuhi Hak WBP, Juga Hak Layanan Kesehatan

1 Desember 2022   17:49 Diperbarui: 1 Desember 2022   17:53 67
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat, Faisol Ali menyebut saat ini jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat terus berupaya memenuhi Hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam mendapatkan Pelayanan Kesehatan Mental pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan

"Hak atas kesehatan dan pelayanan kesehatan yang layak, termasuk kesehatan jiwa, merupakan hak dasar yang tidak dapat dipisahkan dari setiap individu, termasuk WBP" ujar salah satu Kakanwil Institusi Menkumham, Yasonna itu

Ia menilai, Hak-hak ini harus dihormati, dipenuhi dan dilindungi oleh semua pemangku kepentingan.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Subakdo Wulandoro saat mengikuti Diskusi Publik dan analisis strategi kebijakan yang digelar Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan Hak Asasi Manusia secara virtual (1/12) mengatakan banyaknya kasus terkait kerentanan narapidana, tahanan dan anak binaan di Lapas/Rutan, diperlukan intervensi yang masif dan deteksi dini yang optimal.

"Dengan adanya pelayanan kesehatan mental yang baik dapat mengurangi potensi residivisme bahkan kasus bunuh diri yang ada di UPT Pemasyarakatan. Selain itu, jika pelayanan kesehatan jiwa bagi Warga Binaan dan Anak Binaan bisa berjalan dengan baik, akan membuka peluang baru dalam pengoptimalan program pembinaan, keamanan ketertiban, dan lain sebagainya" lanjut Subakdo

Kepala Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM menegaskan bahwa walaupun Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara tidak ditetapkan sebagai lembaga pelayanan kesehatan publik, kita harus menyediakan layanan kesehatan sendiri untuk Narapidana dan Tahanan yang ada di dalamnya.

"Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan mental tidak hanya mengandalkan petugas kesehatan saja, diperlukan adanya kolaborasi antara Lapas/Rutan dengan petugas keamanan.

Untuk sektor Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan, dapat Melakukan pendataan yang komprehensif dan terintegrasi, kemudian dikirimkan ke Direktorat Jendral Pemasyarakatan.

Dengan begitu akan menciptakan peluang kolaborasi dalam pengembangan program pengembangan kepribadian termasuk meningkatkan kesadaran akan masalah kesehatan mental, mengikis pandangan tentang diskriminasi dan intoleransi.

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun