Mohon tunggu...
Sulasmi Kisman
Sulasmi Kisman Mohon Tunggu... Administrasi - Warga Ternate, Maluku Utara

http://sulasmikisman.blogspot.co.id/ email: sulasmi.kisman@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Cerita Pendamping PKH: Saat KPM Desa Guaeria Meraih Kesejahteraan

8 Maret 2019   06:33 Diperbarui: 8 Maret 2019   06:40 273
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cuplikan Video Testimoni PKH Akses Desa Guaeria


Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan misi besar Pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan sebagai upaya mensejahterakan masyarakat. Hal ini selaras dengan amanah UUD 1945 alinea keempat (Asgar, S.Si -- Pendamping PKH Desa Guaeria, Halmahera Barat).

Mengenali Program Keluarga Harapan

Sudahkah anda mendengar istilah PKH atau Program Keluarga Harapan? Sebagian masyarakat mungkin sudah mengetahuinya tetapi pun masih banyak yang belum mengenalnya.

Program Keluarga Harapan merupakan salah satu program unggulan Kementerian Sosial Republik Indonesia yang digulirkan sejak tahun 2007. Program ini ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup Keluarga Penerima Manfaat dengan menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian dalam mengakses layanan kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial guna mengurangi kemiskinan dan kesenjangan.


Peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018  menjelaskan bahwa Program Keluarga Harapan merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Penerima Manfaat. Sasaran PKH yaitu keluarga/seseorang miskin dan rentan serta terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial.

Selanjutnya, komponen dari KPM terdiri atas: (1) Kriteria komponen kesehatan meliputi ibu hamil/menyusui; Anak berusia 0 (nol) sampai 6 (enam) tahun; (2) Kriteria komponen pendidikan: SD/MI, SMP/MT, SMA/MA dan anak 6 sampai 21 tahun (yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun) dan (3) Kriteria komponen kesejahteraan sosial: lanjut usia mulai dari 60 tahun dan penyandang disabilitas diutamakan penyandang disabilitas berat.

Hak dari Keluarga Penerima Manfaat yaitu mendapatkan bantuan sosial PKH, pendampingan, pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan atau kesejahteraan sosial serta bantuan komplementer. Sementara kewajiban dari KPM PKH diantaranya: (1) memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayaanan kesehatan (2) mengikuti kegiatan belajar mengajar dengan tingkat kehadiran +85% dan (3) mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial.


Yessi Hendriani Supartoyo dalam tulisannya "Program Keluarga Harapan, Episentrum Bantuan Sosial Pengentas Kemiskinan untuk Meraih Keluarga Sejahtera" menjelaskan bahwa dalam Strategi Nasional Keuangan Inklusif (berdasar Peraturan Presiden N0. 82/2016), berbagai terobosan telah dilakukan pemerintah, antara lain melalui penyaluran bantuan sosial secara non tunai. Pembangunan kesejahteraan sosial ini bertujuan untuk peningkatan akses dan kualitas layanan yang inklusif bagi seluruh penduduk.

Nah, bagaimana dengan keluarga yang berada di daerah kepulauan? Pada kesempatan ini penulis mencoba menyajikan cerita dari Keluarga Penerima Manfaat dari pulau Halmahera, tepatnya di desa Guaeria, Halmahera Barat.

Cerita Asgar, Pendamping PKH Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat

Asgar kelihatan sangat lelah ketika diminta penulis untuk betemu di salah satu Cafe di pusat kota Ternate, 2 Maret lalu. Wajar saja Asgar baru tiba dari Jailolo pukul 18.00 WIT (jam 6 sore). Perjalanan Jailolo--Ternate memakan waktu hampir satu jam jika menggunakan speadboot. Tentu bukan sebab pertemuan ini saja, Asgar ke Ternate tak lain pun untuk urusan pekerjaan.

Asgar bergabung sebagai pendamping PKH Kementerian Sosial RI di awal tahun 2018. Desa yang didampingi diantaranya Guaeria, Matui, Idamdehe, Idamdehe Gamsungi dan Todowongi yang berada di kecamatan Jailolo, Halmahera Barat Provinsi Maluku Utara.

Pertemuan ini bermula dari ketertarikan pada video testimoni yang tak sengaja penulis simak melalui akun Youtube Asgar di pertengahan Februari lalu. Video berdurasi satu menit menceritakan tentang masyarakat desa Guaeria yang telah mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan.

Asgar, S.Si Pendamping PKH Akses Kec. Jailolo, Halbar
Asgar, S.Si Pendamping PKH Akses Kec. Jailolo, Halbar
Saat berjumpa, Asgar mulai bercerita tentang kisahnya mendampingi KPM di desa Guaeria, Kecamatan Jailolo. Desa ini berada di daerah pesisir berhadapan dengan ibukota Kecamatan Jailolo, Halmahera Barat. Jarak tempuh kurang lebih 30 menit dari pelabuhan Jailolo. Jika bertolak dari Ternate, maka harus menuju ke pelabuhan Jailolo terlebih dahulu kemudian kembali menaiki speed boot ke desa Guaeria.

Ibu Nonce merupakan salah satu satu Keluarga Penerima Manfaat dari total 36 KPM yang berada di desa Guaeria. Sejak 2017 sampai sekarang ibu Nonce masuk dalam Daftar Keluarga Penerima Manfaat.

Masyarakat desa Guaeria lebih banyak petani dan nelayan. Sementara ibu Nonce memilih menjadi penjual ikan.  Pendapatan dari menjual ikan sehari-hari mungkin hanya cukup untuk makan saja. Bapak Pelti, suami dari ibu Nonce menjadi nelayan, terkadang pun bekerja sebagai ojeg motor laut yang mengantarkan penumpang menyebrang ke desa sebelah.

Semenjak mendapatkan bantuan sosial melalui Program Keluarga Penerima Manfaat, permasalahan keluarga terutama tentang pendidikan pelan-pelan teratasi.

Ibu Nonce May nama lengkapnya, tersenyum bahagia ketika ketiga anaknya bisa bersekolah. Perempuan berumur 37 tahun ini sebenarnya memiliki empat anak: James May, Kelvin Goraay dan Florensi Goraay. Ketiganya sekarang duduk di bangku SMA Bina Insani, Kelas III dan II. Sementara yang satunya masih balita, Hiskia Goraay namanya.


Tahun 2019 ini, nominal bantuan KPM bertambah. Asgar, bilang untuk Anak SD/MI mendapatkan bantuan rata-rata per tahun Rp. 900.000; SMP/MT Rp. 1.500.000; SMA/MA Rp. 2.000.000 sementara anak pra sekolah/balita Rp. 2.600.000; Ibu hamil dan menyusui Rp. 2.400.000 sedangkan untuk lansia yaitu Rp. 2.400.000.

Sebagai pendamping PKH di desa Guaeria, Asgar turut berbahagia ketika bantuan yang disalurkan bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dia menjelaskan bahwa PKH memberikan bantuan bersyarat pada masing-masing komponen diantaranya untuk anak sekolah, ibu hamil dan menyusui dan Lansia. Besar bantuannya antara 900 ribu hingga 2,6 juta per tahun yang dibagikan setiap triwulan.

Menurut Asgar nominal yang diberikan ke KPM di wilayah Maluku Utara berbeda dengan wilayah di daerah Jawa. Maluku Utara merupakan wilayah dengan kategori PKH Akses, "Karena Maluku Utara masuk PKH Akses makanya jumlah bantuan yang diterima KPM nilainya lebih besar," ungkapnya.

PKH Akses berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No. 1 Tahun 2018 merupakan pemberian bantuan sosial di wilayah yang sulit dijangkau termasuk: aspek geografis, ketersediaan infrastruktur dan Sumber Daya Manusia. Selain Maluku Utara ada juga Maluku, Papua dan Papua Barat.

Bantuan PKH ini diberikan secara non tunai dalam bentuk satu kartu, Kartu Keluarga Sejahtera. Setiap tiga bulan sekali Keluarga Penerima Manfaat desa Guaeria harus pergi ke Jailolo untuk melakukan pencairan (via ATM). Betapa tidak, jarak antara desa Guaeria ke Jailolo memerlukan waktu 30 menit belum lagi harus ditempuh menggunakan motor kayu atau spead boot.

"Saat pencairan KPM di desa Guaeria berbondong-bondong ke Jailolo," tutur Asgar. Hal ini dikarenakan belum adanya mesin ATM di desa Guaeria, "jadi kalau pencairan dorang semua harus ke Jailolo," tutupnya.

Lelaki kelahiran Jailolo, yang juga piawai dalam dunia fotografi ini selalu berharap agar masyarakat desa Guaeria dapat segera mandiri. Asgar berharap, permasalahan kemiskinan di Halmahera Barat pada khususnya desa yang didampingi dapat segera terentaskan. Sinergitas berbagai pihak sangat penting dalam perubahan.

Di penghujung cerita Asgar menekankan kembali bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) ini merupakan misi besar Pemerintah Indonesia untuk mengurangi angka kemiskinan sebagai upaya mensejahterakan masyarakat yang selaras dengan amanah UUD 1945 alinea keempat.

Hal ini senada dengan Yessi Hendriani Supartoyo yang mana juga mengharapkan agar PKH dapat berperan dalam memutus rantai kemiskinan keluarga Indonesia agar dapat hidup sehat, sejahtera dan berpendidikan.

Sejauh ini memang belum banyak yang menarik diri sebagai Keluarga Penerima Manfaat tetapi Asgar menyakini dengan pendampingan yang intens dalam waktu dekat KPM khususnya desa Guaeria akan menjadi mandiri dan sejahtera. Bersama Program Keluarga Harapan kini saatnya KPM desa Guaeria bergegas meraih kesejahteraan. Semoga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun