Mohon tunggu...
Suka Adi
Suka Adi Mohon Tunggu... Guru - Penulis Legenda

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sengkarut PPDB di Nganjuk, Abaikan Permendikbud No. 44/2019

10 Juli 2020   09:33 Diperbarui: 10 Juli 2020   09:59 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
portal.sukabumikota.go.id

Mendadak Tambah Rombel hingga Sekolah Kurang Murid

Nganjuk - Menjelang pengumuman hasil penerimaan peserta didik baru (PPDB) di lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk, ada salah satu sekolah tiba-tiba menambah rombongan belajar (rombel). Pendaftaran jalur zonasi di SMPN ditutup pukul 23.59 WIB tadi malam, 8 Juli 2020. Sebelum pendaftaran ditutup, puluhan calon siswa dari Desa Banarankulon, Bagor protes karena tidak diterima di jalur zonasi SMPN 1 Bagor  yang ada di desa mereka. Untuk mengakomodir mereka, dinas pendidikan menambah pagu khusus.

Sekolah yang terbilang favorite di wilayah Bagor ini menetapkan jumlah daya tampung yang tersedia pada kelas 7 SMP, sesuai data rombel Dapodik, Permendikbud RI No. 44/ 2019 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK, serta dasar lain, seperti; Domlak, Juknis, dan lain-lain yang terkait PPDB tahun 2020.

Diputuskan dan ditetapkan, daya tampung calon siswa baru di SMPN 1 Bagor sebanyak; 288 siswa dengan rincian; 10 siswa dari jalur prestasi perlombaan, 76 siswa dari jalur prestasi rerata 4 mapel, 43 siswa dari jalur afirmasi, 4 siswa dari jalur perpindahan orang tua, dan 155 siswa dari jalur zonasi.

Mengapa Mendadak Tambah 1 Rombel?

Permasalahan muncul adanya surat kepala SDN Banarankulon 3 tentang permohonan kepada kepala SMPN 1 Bagor untuk menerima seluruh siswa lulusan dari SDN Banarankulon 3 sebanyak 20 anak. Adanya warga Dusun Tempuran Desa Banarankulon di luar SDN Banarankulon 3 yang tidak diterima di SMPN 1 Bagor sebanyak 3 anak.

Dari hasil seleksi semua jalur, semua siswa dari SDN Banarankulon 3 dan warga Dusun Tempuran tersebut tidak bisa diterima.

Sehingga, ratusan warga Desa Banarankulon, Kecamatan Bagor mengancam demo besar-besaran, mendesak agar 23 siswa lulusan dari SDN Bagorkulon 3 yang tidak lolos PPDB untuk diterima.

Sejumlah guru SMPN 1 Bagor menyebut, penambahan pagu rombel untuk Dusun Tempuran Desa Banarankulon di luar sistem zonasi bertentangan Permendibud no. 44/2019 tentang PPDB, serta dasar lain, seperti; Domlak, Juknis, dan lain-lain yang terkait PPDB tahun 2020.

Secara sistem, pendaftar yang berasal dari desa sekitar dapat diterima dengan jarak terjauh 1961 meter. Sehingga, mereka yang berada di bawah jarak terjauh dicabut karena berada di bawah garis batas diterima.

Tentu saja, dengan adanya rencana Dinas Pendidikan Nganjuk untuk menambah pagu secara off-line, berdampak pada ketidakadilan bagi calon siswa yang sebelumnya terlanjur mencabut berkasnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun