Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menelisik Demonstrasi Buruh Setiap Akhir Tahun dan Keberadaan Mediator Hubungan Industrial

1 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   06:51 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang pada Selasa (30/11/2021). (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Keperluan ini merupakan kebutuhan jangka pendek, yakni kebutuhan ketika proses produksi sedang berlangsung.

Sementara kebutuhan buruh dalam jangka panjang adalah jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek), seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK), jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dan jaminan pensiun (JP).

Timbul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab dalam menciptakan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) serta terselenggaranya jaminan sosial tenaga kerja tersebut?

Walaupun pemerintah telah membuat peraturan per undang-undangan menyangkut hubungan industrial, tetapi sering kali terjadi kelalaian atau moral hazard kedua belah pihak dalam tataran pelaksanaannya.

Mengantisipasi hal itu, menjadi sangat penting keberadaan Mediator Hubungan Industrial sebagai ujung tombak pemerintah untuk mencegah kelalaian dan moral hazard demi terciptanya hubungan industrial yang harmonis..

Pelaksanaan tugas di atas bersifat preemtif hingga preventif, untuk mencegah terjadinya pengabaian terhadap ketentuan-ketentuan hubungan industrial sesuai dengan peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Secara faktual tugas ini belum sepenuhnya dapat dilaksanakan oleh Mediator Hubungan Industrial, karena tersita oleh tugasnya yang bersifat kuratif, yakni untuk menyelesaikan konflik hubungan industrial, yang sudah terlanjur ada seperti adanya demonstrasi buruh atau ancaman pengusaha untuk locked out karena tidak tahan terhadap gelombang tuntutan buruh.

Penyebab utama dari kasus di atas, yakni Mediator Hubungan Industrial kurang menjamah tugas preemtif dan preventif di satu sisi, dan lebih fokus pada tugas kuratif di sisi lain, tentunya ada hubungannya dengan terbatasnya jumlah Mediator Hubungan Industrial.

Menurut Kementerian Ketenagakerjaan diperlukan Mediator Hubungan Industrial sebanyak 3.145 orang untuk melayani perusahaan terdaftar sebanyak 301.883 perusahaan.

Sementara Mediator Hubungan Industrial yang ada sebanyak 635 orang, sehingga masih perlu tambahan sebanyak 2.597 orang (Sumber: Buku Saku Data Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Tahun 2022).

Terlalu jauhnya perbedaannya antara kebutuhan dengan ketersediaan Mediator Hubungan Industrial, baik kuantitas maupun kualitasnya, tentunya menjadi penyebab mengapa konflik hubungan industrial sering terjadi, dan demonstrasi buruh tentang upah minimum selalu terjadi setiap akhir tahun. (S.Sumas / sugiarto@sumas.biz).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun