Mohon tunggu...
Sugiarto Sumas
Sugiarto Sumas Mohon Tunggu... Guru - Widyaiswara Ahli Utama

Sebagai widyaiswara di Kementerian Ketenagakerjaan bertugas untuk menjadi fasilitator / pembimbingan peningkatan kompetensi pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Menulis artikel ilmiah dan artikel populer adalah salah satu hobby sekaligus kewajiban sebagai tenaga pendidik

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Menelisik Demonstrasi Buruh Setiap Akhir Tahun dan Keberadaan Mediator Hubungan Industrial

1 Desember 2022   13:00 Diperbarui: 2 Desember 2022   06:51 526
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh melakukan aksi unjuk rasa di Depan Kantor Gubernur Banten, Kota Serang pada Selasa (30/11/2021). (KOMPAS.com/RASYID RIDHO)

Upah ideal seperti ini, hanya akan terjadi apabila industri sedang tumbuh tinggi dan perpindahan tenaga kerja dari satu sektor ke sektor lain dapat dengan mudah.

Dalam kenyataannya, kondisi ideal seperti ini hanya di atas kertas saja, terutama karena sekalipun industri tumbuh secara agregat, tetapi ada saja industri yang tidak tumbuh bahkan mati secara parsial, yang berdampak pada munculnya permasalahan hubungan industrial secara parsial juga, yang harus dicarikan solusinya.

Penyelesaian bipartit tentunya merupakan upaya terbaik, namun sering kali mengalami kendala karena buruh tidak mudah berhenti untuk mencari pekerjaan baru di sektor lain disebabkan adanya berbagai keterbatasan, terutama menyangkut keahlian dan keterampilan serta kendala usia.

Karena penyelesaian bipartit menemui jalan buntu, maka ada langkah berikutnya yaitu melalui mekanisme tripartit melibatkan buruh, pengusaha, dan pemerintah. Dalam hal ini, pemerintah diwakili Mediator Hubungan Industrial, atau melalui mekanisme lainnya sesuai peraturan per undang-undangan yang berlaku.

Termasuk di antaranya penyelesaian melalui demonstrasi dan mogok kerja sebagai upaya menarik perhatian pengusaha dan pemerintah.

Produktivitas

Produktivitas merupakan kunci utama bagi industri yang ingin bertahan hidup di tengah-tengah gelombang globalisasi yang penuh persaingan.

Rumus produktivitas adalah rasio antara nilai tambah output dengan biaya input yang dikeluarkan dalam proses produksi.

Sehingga, produktivitas tenaga kerja adalah rasio antara nilai tambah dengan upah rata-rata tenaga kerja.

Hal ini berdampak pada perilaku pengusaha yang menghendaki produktivitas tenaga kerja yang semakin meningkat dengan upah seminimum mungkin. Kondisi ini seolah-olah memandang tenaga kerja hanya sebagai faktor produksi semata.

Sebaliknya, buruh tentu tidak ingin hanya didudukkan sebagai faktor produksi saja, sehingga sering kali lalai untuk meningkatkan produktivitasnya dan tidak mau tahu tentang struktur biaya perusahaan, yang penting upah yang diterimanya adalah upah hidup layak, bukan upah minimum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun